By : lala
Jakarta, detikline.com - Terdakwa kasus perkosaan 12 santriwati di Bandung Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum.
Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan tersebut terhadap belasan anak.
"Dalam tuntutan kami, pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai bukti komitmen kami memberi efek jera pada pelaku atau pada pihak-pihak lain yang akan melakukan kejahatan (seksual)," ucap Asep N Mulyana, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Selasa (11/1/2022).
Asep juga mengatakan tuntutan kedua kepada terdakwa yakni berupa hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
Tuntutan ketiga, Asep menuturkan, pihaknya juga meminta kepada Majelis untuk menjatuhkan pidana sebesar Rp. 500 juta dan subsider selama satu tahun kurungan, dan mewajibkan untuk membayar restitusi kepada anak-anak korban, yang totalnya Rp. 330 juta.
Jaksa menilai terdakwa Herry Wirawan terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlinduangan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan