Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - Dalam rangka monitoring pelaksanaan PPKM, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan, melakukan razia di tempat - tempat kawasan Ruko Boulevard, di wilayah Serpong Kota Tangerang pada Sabtu, ( 22/1/2022).
Dalam razianya telah diamankan 15 wanita yang merupakan terapis di salah satu tempat usaha SPA di kawasan Ruko Boulevard, sekaligus melakukan pemeriksaan Izin Usaha dalam masa PPKM.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fachry, menyampaikan, gelar razia yang dilakukan dari semalam hingga pagi dini hari, telah didapati satu tempat usaha SPA yang masih buka, namun tidak memiliki surat rekomendasi operasional dari Dinas Pariwisata.
"Ya, telah didapati tempat usaha SPA yang buka hingga dini hari dan setelah ditanyakan surat ijin operasional tidak dapat menunjukannya," jelas Muksin dalam keterangan tertulisnya.
Lanjut Muksin, pihaknya juga melakukan pemeriksaan implementasi soal Prokes Covid-19, dan telah kedapatan, praktek tindak asusila di Gedung Eiffel Healthy Massage.
Adapun praktek atau layanan yang tidak sesuai dengan semestinya, adanya bukti temuan alat kontrasepsi (Kondom), baik yang sudah dipakai maupun sebaliknya.
"Selain itu juga telah kedapatan adanya beberapa pasangan yang bukan suami istri sedang berdua'an tanpa sehelai benang," papar Muksin.
Hasil temuan pelaksanaan razia hingga saat ini masih dalam pemeriksaan di Lantai 2 Kantor Satpol PP Tangsel.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan