Jakarta, detikline.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay, menduga pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, terkait penc...
Jakarta, detikline.com - Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay, menduga pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun, adalah untuk menghindari gangguan likuiditas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
"Sebetulnya, JHT ini kan ditarik banyak nih, dari 2020 hingga 2021 bahkan sampai hari ini, itu penarikan JHT masih banyak. Lalu, ini karena banyak yang diambil dan ditarik, itu kan tentu akan menganggu likuiditas di BPJS Ketenagakerjaan," tutur Saleh dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk "Quo Vadis JHT," Sabtu (19/2/2022).
Menurut Saleh, dana yang diinvestasikan ke JHT sekarang berupa utang negara, tidak bisa langsung dicabut secara massal, karena dapat menganggu aliran investasi yang ada di BPJS.
Dia menuturkan, seandainya pemerintah memperbolehkan pekerja mengambil JHT dan JKP sekaligus, maka akan terjadi penyusutan dana BPJS secara signifikan.
Sehingga untuk menghindari hal tersebut, pemerintah memutuskan untuk menahan dana JHT sampai pekerja berumur 56 tahun.
Namun, hal itu dibantah sebelumnya oleh Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko. Dia mengklaim kondisi keuangan dan manfaat JHT cukup kuat. Ia pun meminta masyarakat tidak risau dengaan pencairan JHT di usia 56 tahun.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan kelangsungan program JHT. Saat ini, kondisi keuangan dan keterjaminan manfaat JHT cukup kuat," ujar dia, dalam keterangan tertulis. Jumat (18/2/2022). *Lala