Penulis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jalani sidang perdana kasus dugaan uja...
Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean jalani sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian bermotif SARA yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Selasa (15/2/2022) pukul 10.00 WIB.
Diketahui, Ferdinand tersandung kasus ujaran kebencian menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di masyarakat umum dengan permusuhan individu atau kelompok masyarakat bermotif SARA yang dituliskannya melalui media sosial akun pribadinya di Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.
Kemudian, Ferdinand pun didakwa dengan sengaja telah mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat perasaan pembencian, permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.
Dengan perkara tersebut bernomor 90/Pid/.Sus/2022/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada 3 Februari 2022.
Pada perkara tersebut Ferdinand ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri sejak 10 Januari 2022.
Atas dugaan tindakannya itu, jaksa mendakwanya dengan Pasal 14 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 atau Pasal 156a huruf a KUHP.
"Kami sebagai tim kuasa hukum ingin menyampaikan bahwa tidak mengajukan eksepsi terhadap surat dakwaan karena kami fokus dalam hal pembuktian nantinya di persidangan, kira-kira itu yang bisa kami sampaikan" tutup Ronny Hutahaean selaku Tim Kuasa Hukum Ferdinand Hutahaean kepada wartawan. Selasa, (15/02/2022) di PN Jakarta Pusat.