By : Retno Listyarti (Komisioner KPAI) Publish : lala/ detikline.com Jakarta, detikline.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ap...
Jakarta, detikline.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) apreasiasi Kemendikbud yang memberikan diskresi pada pemerintahan daerah, terkait penyelenggaraan PTM 100 persen.
Diskresi akan diambil jika temuan kasus positif Covid-19 di sekolah mencapai lebih dari 5% melalui metode pelacakan aktif (active case finding).
Dalam hal ini KPAI menyampaikan sikap, antara lain :
1. KPAI menyampaikan apresiasi kepada Kemendikbudristek yang segera merespon pernyataan Presiden Jokowi untuk mengevaluasi PTM 100 persen ditengah melonjaknya kasus Omicron.
Walaupun kebijakannya hanya memberikan persetujuan kepada daerah-daerah dengan PPKM level 2 untuk diberikan diskresi agar dapat menyesuaikan PTM dengan kapasitas siswa 100 persen menjadi kapasitas siswa 50 persen.
Namun, bagusnya kebijakan sekarang membuka opsi ijin orangtua untuk PTM. Opsi ini sedikit banyak memberikan kelegaan kepada para orangtua yang khawatir anaknya tertular covid-19 sehingga tidak ijinkan anaknya PTM, sehingga dengan demikian sekolah jadi wajib melayani PJJ.
2. KPAI mengapresiasi Gubenur Anies Baswedan yang telah berupaya meminta ijin penghentian PTM di DKI Jakarta selama satu bulan, mengingat kasus harian yang sangat tinggi di DKI Jakarta.
Apa yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta adalah atas persfektif kepentingan terbaik bagi anak. Selain itu, Pemerintah Daerah pasti lebih paham kondisi daerahnya.
Ketika awal Januari 2022, Walikota Solo, Gibran, dengan yakin menunda PTM 100% untuk jenjang TK/PAUD dan SD dengan alasan belum divaksi dan vaksinnya belum lengkap.
Bahkan peserta didik SMP kelas 7 dan 8 juga belum PTM saat itu, hanya kelas 9 saja yang sudah PTM 100 persen. Alasan Gibran juga atas dasar Kepentingan Terbaik bagi anak, Pemda wajib lindungi keselamatan anak-anak.
3. Dari hasil pengawasan PTM 100% yang dilakukan oleh KPAI, setidaknya ada 2 (dua) titik kerentanan ketika PTM 100%, yaitu :
- Pertama, tidak terjadinya jaga jarak saat proses pembelajaran di kelas. Tidak bisa jaga jarak, dalam ruangan terttutup dan berkumpul selama setidaknya 4 jam sangat rawan terjadinya penularan. Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50%, maka jaga jarak 1 meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari.
- Kedua, kerumunan penjemput (terutama di jenjang SD) yang terjadi hampir di seluruh sekolah, saat pulang sekolah menciptakan kerumunan yang juga sangat berbahaya. Jika jumlah muurid yang masuk di kurangi kapasitasnya hingga 50% maka kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan.
4. KPAI mendorong keterbukaan setiap sekolah untuk umumkan kasus positif secara transparan, sehingga para orangtua dapat menjaga anaknya utk tidak kemana-mana dahulu sebelum 3T jika terjadi kontak erat dengan siswa/guru yang positif tsb, hal ini untuk mencegah penularan yang meluas
5. KPAI juga mendorong pemerintah untuk mengumumkan secara terbuka sekolah-sekolah yang ditemukan kasus positif covid setiap minggunya, sehingga para orangtua mendapatkan gambaran jelas untuk memutuskan anak-anaknya diijinkan PTM atau tidak
6. Sekolah yang ada kasus warga sekolahnya yang positif, seharusnya tidak sekedar ditutup sementara, akan tetapi pemerintah daerah wajib melakukan 3T di sekolah yang bersangkutan.