Jakarta, detikline.com - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan berkoordinasi dengan Kepoli...
Jakarta, detikline.com - Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan Kepolisian, guna mengetahui kasus dugaan korupsi yang membuat pelapor menjadi tersangka.
"Saya segera meminta Direktur Korsup II KPK untuk berkoordinasi dengan APH (Aparat Penegak Hukum) terkait berkenaan dengan penanganan perkara tersebut, termasuk soal penetapan tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan, Senin (21/2/2022).
Nawawi menjelaskan, KPK mempunyai wewenang untuk mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, viral di media sosial, unggahan video Nurhayati yang mempertanyakan status tersangka, usai dirinya melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Desa Citemu, Cirebon.
Disisi lain, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Fahri Siregar menyatakan, Nurhayati memang tidak menikmati uang hasil korupsi. Namun, dia diduga melanggar tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. *Lk