Penulis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Kasus mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memang menarik perhatian publik....
Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Kasus mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean memang menarik perhatian publik.
Tak heran sejak sidang perdana digelar pada Selasa (15/02/2022), dipenuhi pengunjung dan wartawan sekalipun ada pembatasan karena situasi Covid-19 masih tinggi.
Setelah dua kali persidangan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tim detikline.com menelusuri siapa saja deretan tim Lawyer atau Pengacara terdakwa Ferdinand Hutahaean yang duduk dikursi penasehat hukum.
Tim Lawyer yang dipimpin advokat muda Ronny Hutahaean, adalah lulusan Universitas Mpu Tantular tahun 2007. Ia juga bergabung dengan kantor Hukum Hotman Paris Hutapea.
Selain Ronny, nama advokat cukup senior Ferdinand Montororing yang pernah tampil membela enam orang terdakwa kasus pembunuhan Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Izzun Nahdiyah tahun 2012, di Pengadilan Negeri Tangerang, dengan terdakwa utama Mohammad Soleh alias Oleng.
Ferdinand Montororing juga tampil membela seorang ustad di Bekasi dalam perkara penggandaan uang yang viral ditahun 2021 silam, adalah ustad Herman Gondrong.
Ferdinand sempat menggugat Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mantan Sekpri Presiden SBY, dan berhasil memaksa Hendra membebaskan Ustad Herman Gondrong dari tahanan Polres Metro Bekasi setelah ditahan hampir tiga bulan.
Dua wanita dijajaran tim Lawyer, Ellyawati Suzzana Saragih, tak banyak diketahui kiprahnya. Namun, dia ada dijajaran pengurus DPN Peradi Pimpinan Otto Hasibuan.
Reinhard Romulo Silaban advokat muda yang pernah menjadi tim hukum Partai Demokrat.
Sementara dua nama lain tim Lawyer Ferdinand, Cengly M. Gurning dan Rohriahni Tondang.
Menghadapi persidangan dengan kasus yang penuh tekanan, dan perhatian publik, para tim Lawyer harus membebaskan terdakwa Ferdinand Hutahaean, dari ancaman sepuluh tahun pidana penjara sesuai dakwaan tim Jaksa yang dipimpin Baringin Sianturi.
Ronny Hutahaean selalu tutup mulut saat dimintai komentarnya oleh wartawan.
Sementara Ferdinand Montororing yang biasa akrab dengan para wartawan, usai sidang pemeriksaan, dan Haris Pertama terkesan menghindar dari wartawan.
Namun, Montororing bersedia memberi sedikit penjelasan bahwa kliennya akan mengikuti jalannya persidangan hingga akhir.
"Doakan saja semuanya berjalan lancar, kalo terkait materi hukum nanti Ronny akan berikan penjelasan, dia Kepala Sukunya," ujar Montororing sambil tersenyum getir.
Ferdinand Hutahaean didakwa secara berlapis oleh Jaksa Baringin Sianturi yakni, pertama dakwaan Primair Pasal 14 ayat (1) UU No.1/1946 Subsidair Pasal 14 ayat (2) UU No.1/1946.
Dakwaan kedua adalah Pasal 28 Jo pasal 45 UU ITE. Dakwaan ketiga adalah Pasal 156a KUHP dan dakwaan keempat adalah Pasal 156 KUHP.
Ancaman pidana terberat yang dihadapi Ferdinand Hutahaean adalah pidana penjara sepuluh tahun.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa adalah hakim berpengalaman dalam mengadili perkara penistaan agama, Suparman juga yang mengadili Habib Riziq Sihab dalam kasus kerumunan masa Petamburan dan Bogor.