Jakarta, detikline.com - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial LM selaku dalang pembunuhan terhadap pria inisial F, yang ditemukan ja...
Jakarta, detikline.com - Polisi menetapkan seorang wanita berinisial LM selaku dalang pembunuhan terhadap pria inisial F, yang ditemukan jasadnya di TPU Kober Pesanggrahan beberapa waktu lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Metro Jakarta Selatan. Minggu (13/2/2022).
Selain LM, kata Budhi, dua orang lainnya lebih dulu ditangkap yakni MYL selaku eksekutor, dan DR selaku perantara.
Dalam kasus ini, para tersangka akan dijerat dengan ancaman maksimal, yakni terkait Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Sebelumnya diketahui, penemuan jasad seorang pria (F) dengan luka tusuk, ditemukan di TPU Kober Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Kamis (10/2/2022).
Sampai saat ini, belum diketahui motif pembunuhan tersebut. Polisi masih mendalami kasus ini. *Lk