Wartawan : Bahtiar Way Kanan, detikline.com - Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus ARK (31) pelaku pengedar narkoba jenis eks...
Wartawan : Bahtiar
Way Kanan, detikline.com - Satresnarkoba Polres Way Kanan, berhasil meringkus ARK (31) pelaku pengedar narkoba jenis ekstasi, di Kampung Umpu Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Sabtu (05/02/2022).
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, pada Rabu (02/2/2022) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan laporan dari masyarakat, adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Umpu Bhakti.
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung menuju kelokasi, dan menghampiri seorang laki-laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir Jalan Kampung Umpu Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Saat petugas mendekatinya, pelaku yang diduga pengedar narkoba itu, langsung membuang barang yang ada di genggaman tangan kanannya.
Lalu petugas meminta agar ARK mengambil barang yang ia buang, dan hasilnya penggeledahan barang tersebut ditemukan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis ekstasi, warna merah muda merk GUCCI yang disimpan dalam bungkus rokok.
Dalam penindakan, petugas juga mengamankan 2 (dua) unit telpon genggam, dan KTP milik ARK.
Kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 20 tahun," ungkap Kasatnarkoba.