By : lala Jakarta, detikline.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir ...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan warga terkait program pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
PTUN pun meminta Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai wilayah Pondok Jaya.
"Mewajibkan tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang," dikutip dari SIPP PTUN Jakarta. Kamis (17/2/2022).
Anies diminta untuk segera melaksanakan dalam waktu 7 hari kerja sejak putusan PTUN, sebagai upaya pencegahan makro banjir Jakarta, sebagaimana dinyatakan pada peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Anies juga dihukum untuk mengganti kerugian kepada penggugat dengan nilai keseluruhan Rp.1.081.950.000, dan menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Putusan ini diketok oleh Ketua Majelis Hakim Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.
Sebelumnya, Anies digugat ke PTUN Jakarta oleh tujuh warga terkait dengan program pencegahan banjir.