Penulis : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (15/2/2022) sekir...
Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Dua tersangka pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada hari Selasa (15/2/2022) sekira Pukul 22.00 WIB, akhirnya terungkap.
Setelah Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur melakukan lidik terhadap kedua tersangka, masing-masing bernama, Deni Roberto (35) dan Pani Lesmana (34).
Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH mengatakan, pihaknya berhasil menangkap kedua tersangka setelah mendapat informasi dari masyarakat terkait ciri-ciri kedua tersangka.
Alhasil Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur menangkap satu tersangka bernama Deni Roberto, bersama barang bukti kejahatan 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Galaxy A22.
Dari hasil pengembangan lidik ditangkap tersangka kedua bernama Pani Lesmana.
Saat ini keduanya telah diamankan ke Mapolsek Baturaja Timur, berikut barang bukti.
Sementara itu, Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K.MH melalui Kapolsek Polsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH, didampingi Kasi Humas Polres Oku AKP Syafaruddin, SH membenarkan adanya penangkapan kedua pelaku curas yang terjadi di jalan Slamet Riadi Kelurahan Kemala Raja, Baturaja Timur, Kabupaten Oku.
Barang bukti yang Turut di amankan 1 (satu) unit sepeda Yamaha N MAX tanpa plat Nopol, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung Galaxy A22 warna hitam. Terhadap kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP.