Jakarta, detikline.com - Sebuah video viral di media sosial, dengan 12,8 juta kali tayang hingga 25 Maret 2022. Dalam video tersebut menamp...
Jakarta, detikline.com - Sebuah video viral di media sosial, dengan 12,8 juta kali tayang hingga 25 Maret 2022.
Dalam video tersebut menampilkan sosok seorang guru honorer yang sedang berdialog dengan para muridnya yang terlihat sangat cair, sehingga suasana pembelajaran sangat menyenangkan.
Komisioner KPAI Retno Listyarti |
Nama guru tersebut Pak Ribut Santoso, guru di salah satu SD Negeri di Kabupaten Lumajang.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengapresiasi sikap dan cara Pak Ribut dalam memberikan pembelajaran terhadap anak-anak didiknya.
"Sebagai mantan guru dan Kepala Sekolah, saya sangat mengapresiasi Pak guru Ribut yang memiliki pendekatan pembelajaran yang bagus, dekat dengan anak-anak dan sabar melayani pertanyaan anak-anak didiknya," ujar Retno.
Menurut Retno hal tersebut tidak mudah dilakukan oleh seorang guru.
"Tampak guru dan siswanya sangat menikmati proses pembelajaran yang ditampilkan Pak Ribut”, ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI bidang pendidikan.
Sebelumnya, Pak Ribut sempat dilaporkan masyarakat ke Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang, terkait videonya yang viral tentang kaum Sodom.
Setelah pertemuan, Kadisdik Lumajang menyatakan bahwa Pak Ribut sudah benar mengajarnya, karena pak Ribut membahas materi yang diujikan tentang Agama Islam. Misalnya kisah Nabi Luth yang punya kaum Sodom.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang Agus Salim mengaku, sudah melihat utuh video TikTok asli yang diunggah oleh Pak Ribut.
Menurutnya, dalam hal metode pengajaran di video itu, apa yang disampaikan Pak Ribut sudah benar.
"Pembahasan tentang kaum Sodom Nabi Luth itu adalah bagian dari materi mata pelajaran Agama Islam. Jadi pak Ribut bukan sedang melakukan pendidikan seks”, pungkas Retno.
Retno juga mengapresiasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lumajang yang sudah melakukan penanganan kasus Pak Ribut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen.
"Dalam UU Guru Dosen, memang guru yang diduga melakukan pelanggaran harus diberi kesempatan melakukan pembelaan diri sebelum dinyatakan bersalah/tidak”, ungkap Retno.
"Kadisdik juga tampaknya paham eranya sudah berubah, media social dan youtube menjadi bagian yang sulit dipisahkan dalam proses pembelajaran di masa digital saat ini," tutup Retno.*La