Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Empat tersangka kasus tindak pidana pencurian berhasil diringkus Resmob Singa Ogan Pol...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Empat tersangka kasus tindak pidana pencurian berhasil diringkus Resmob Singa Ogan Polres Oku, pada Kamis (24/3/2022).
Korban adalah Nugraha Panca Utaman warga Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Oku.
Dari hasil penyelidikan team Resmob Singa Ogan Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Bagus Aji Widya Randhika, S.Tr.K, satu tersangka berhasil ditangkap di taman Kota Baturaja, dan tiga tersangka lainnya di tangkap di masing-masing kediamannya.
Dari ke tujuh pelaku yang diduga terlibat, empat orang telah diamankan team Resmob Singa Ogan Polres Oku.
Tiga tersangka lainnya masih dilakukan pengejaran. Namun, indentitas pelaku yang masuk daftar pencari orang (DPO), sudah diketahui team Resmob Singa Ogan Polres Oku.
Menurut Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, mengatakan, dari empat tersangka yang berhasil di tangkap, dua diantaranya anak-anak berusia 16-17 tahun.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa, 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat Streat warna hitam doff dan 1 (satu) unit mesin pemecah batu. Untuk tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP.