Wartawan : Edwin Melky Jakarta, detikline.com - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB dan Forum Wartawan...
Wartawan : Edwin Melky
Jakarta, detikline.com - Ratusan wartawan yang tergabung dalam Organisasi Masyarakat (Ormas) GRIB dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) melakukan aksi solidaritas kemanusiaan, di Kantor Summarecon Gading Serpong, pada Kamis (21/4/2022).
Aksi solidaritas ini menuntut pertanggungjawaban PT. Summarecon Agung Tbk, atas tindakan eksekusi sepihak terhadap seorang wartawan hingga terjadi penganiayaan berat.
Perusahaan Property Summarecon ini diduga kuat telah menghalalkan berbagai cara untuk mengesekusi penghuni rumah yang telat melakukan pembayaran tanpa adanya putusan pengadilan.
Menyoroti hal itu, Ketua DPW FWJ Indonesia Wilayah Banten, Robby Liu mengutuk keras atas pengeroyokan terhadap rekan jurnalis oleh Summarecon beberapa waktu lalu, di Cluster Maxwell.
Sementara itu, Panglima Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) sekaligus pembina FWJ Indonesia Korwil Jakarta Barat, Wirza Syarif alias Minca mendukung penuh aksi solidaritas tersebut.
"Kita kawal rekan-rekan wartawan menyampaikan aspirasinya, ini rasa kemanusiaan dan solidaritas kami," kata Minca di lokasi aksi.
Aksi itu pun mendapat respon, dengan mediasi bersama Management Summarecon. Sedikitnya ada 6 tuntutan yang disampaikan kepada perwakilan Summarecon, diantaranya adalah :
1. Membiayai pengobatan Agus Darma Wijaya, yang mengalami retak tiga tulang rusuk sebelah kanan, kepala bocor, tangan tersayat, dan luka lebam dibeberapa tubuhnya akibat injakan serta pukulan yang diduga oleh pelaku Summarecon
2. Mengembalikan perabotan Agus Darma Wijaya yang diambil pihak Summarecon
3. Mengembalikan kembali Agus Darma Wijaya bersama istri dan anaknya kerumah yang di eksekusi sepihak sampai ada keputusan inkrah dari PN Tangerang
4. Mengganti kerugian imateriil psikologis anak dan istrinya Agus Darma Wijaya
5. Mencopot seluruh Security di perumahan Cluster Maxwell
6. Mendesak aktor intelektual eksekusi tersebut meminta maaf dan menjalankan proses hukum.
"Saya menilai tuntutan klien saya itu sangat mendasar dan perlu mendapatkan perhatian serius dari Management Summarecon," ucap Jalintar, kuasa hukum Agus Darma Wijaya.
Lebih rinci, Jalintar mengulas mediasi di Summarecon Gading Serpong tidak ada titik temu.
Sementara dari pihak Summarecon sendiri mengaku sudah melakukan sesuai prosedur yang sesuai, mulai dari memanggil Rt/Rw, hingga polisi. Namun, pihak Agus menyatakan tidak bisa di eksekusi.
Sebelumnya, pihak PT. Summarecon melakukan eksekusi sepihak atas penghuni rumah Agus Darma Wijaya, yang telat melakukan pembayaran tanpa adanya putusan pengadilan, sehingga terjadi penganiyaan berat terhadap Agus Darma Wijaya, yang diduga oleh oknum preman suruhan Summarecon.