Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) inisia...
Jakarta, detikline.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) inisial IWW sebagai tersangka, dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO). Selasa (19/4/2022).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pengusutan kasus ini berawal dari masalah kelangkaan minyak goreng yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.
"Kelangkaan minyak goreng ini ironis sekali, karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia," kata Burhanuddin, kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).
Kasus yang diselidiki berawal sejak Januari 2021 hingga Maret 2022. Kala itu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengambil kebijakan Domestic Market Obligation dan Domestic Price Obligation, agar perusahaan yang mengekspor minyak dapat diregulasikan.
Pemerintah juga menerbitkan Harga Eceran Tertinggi (HET) terhadap penjualan minyak goreng di tengah masyarakat.
"Namun pelaksanaannya, perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO. Namun tetap memberikan persetujuan ekspor," jelasnya.
"Atas perbuatan tersebut, diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara," tambahnya.
Jaksa pun melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan menelaah 596 dokumen terkait proses ekspor tersebut. Alhasil, ditemukan dua alat bukti cukup untuk dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selain IWW, Jaksa juga menetapkan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grop, dan General Manager PT Musim Mas, sebagai tersangka. *la