Wartawan : Tohom Bekasi, detikline.com - Kisruhnya para advokat ditandai dengan terpecahnya organisasi advokat yang mengakibatkan masyaraka...
Wartawan : Tohom
Bekasi, detikline.com - Kisruhnya para advokat ditandai dengan terpecahnya organisasi advokat yang mengakibatkan masyarakat turut dirugikan.
Kisruh ini bagaikan gunung es yang tak bisa dihentikan, sehingga merusak sistem penegakan hukum nasional.
Ferdinand Montororing, Akademisi Univ. Mpu Tantular dan Advokat |
Pernyataan demikian disampaikan seorang akademisi Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing yang juga seorang advokat.
Pertikaian elit advokat yang bermula perseteruan Hotman Paris dengan Hotma Sitompul gegara urusan rumah tangga Hotma Sitompul dengan isterinya Desire Tarigan.
Hal ini menjadi meluas, karena kedua kubu menggunakan media untuk mempublikasi eksistensi masing-masing.
Belakangan ikut terseret Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan, dan melibatkan organisasi advokat.
Bila ditarik mundur kebelakang sejarah pertikaian dikalangan advokat memiliki sejarah yang panjang.
Pada tahun 1970an ada keinginan para advokat untuk membentuk wadah tunggal dimotori oleh para senior yang kini sudah almarhum, sebut saja Haryono Tjitrosubono, Adnan Buyung Nasution, Gani Djemat, Yan Apul Girsang, R.O. Tambunan dan kawan-kawan.
"Mereka ini dari berbagai latar belang organisasi diantaranya Peradin, Pusbadhi, disaat itu belum ada kewajiban bagi seorang advokat menjadi anggota organisasi advokat karena izin advokat masih terbagi," jelas Ferdinand Montororing.
Pengacara praktek diangkat oleh Pengadilan Tinggi dan wilayah kerjanya hanya lingkup wilayah pengadilan tinggi yang mengangkat.
"Sementara advokat diangkat oleh Menteri Kehakiman dengan rekomendasi Mahkamah Agung," papar akademisi Mpu Tantular itu.
Tahun 1980 melalui Kongres Advokat lahirlah Ikadin (Ikatan Advokat Indonesia) dipimpin Haryono Tjitrosubono. Namun, dalam perjalanan Ikadin pecah, dan melahirkan AAI (Assosiasi Advokat Indonesia) dipimpin Gani Djemat.
Pasca lahirnya UU No. 18/2003 tentang Advokat dalam perjalanan wadah tunggal Peradi pun runtuh setelah para advokat menyelenggarakan Kongres pada 30 Mei 2008 yang dimotori Indra Sahnun Lubis selaku Wakil Ketua Umum Peradi, dengan dukungan Adnan Buyung Nasution.
Alhasil Otto Hasibuan tak mengakui hasil kongres itu yang melahirkan KAI (Kongres Advokat Indonesia) sekalipun Presiden SBY menerima di Istana para pengurus terpilih yang dipimpin Indra Sahlun Lubis.
Konflik para advokat pada tahun 2008 berujung ke Mahkamah Konstitusi yang mengakui eksistensi KAI dengan Putusan MK No. 101.
Namun, oleh MA putusan itu tak dianggap hingga tahun 2015, MA akhirnya menyerah dan membuka keran penyumpahan tak hanya kepada Peradi tapi juga KAI.
"Dari sini malapetaka dimulai dan bermunculan organisasi advokat yang semua bebas mengajukan penyumpahan advokat kepada Pengadilan Tinggi, sedangkan berita acara sumpah dijadikan kunci gembok bagi MA untuk mengontrol sepak terjang organisasi advokat," jelas Ferdinand.
Setelah tujuh tahun MA membuka kunci gembok kontrolnya pada organisasi advokat.
Maka kini saatnya MA melakukan introspeksi dengan melakukan moratorium terhadap pengambilan sumpah advokat.
"Sementara pemerintah dan DPR perlu untuk segera membuka kembali pembahasan RUU Advokat," pungkas Ferdinand Montororing dengan nada tinggi kepada Tohom wartawan detikline.com di kantornya Jl. Sultan Agung Kota Bekasi, pada Kamis (21/4/2022).