Jakarta, detikline.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir rekening dengan total dana Rp30 miliar dari dua tersangka kasu...
Jakarta, detikline.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memblokir rekening dengan total dana Rp30 miliar dari dua tersangka kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading Fahrenheit.
"Penyidik memblokir rekening terkait senilai sekitar Rp30 miliar," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Sabtu (23/4/2022).
Menurut Gatot, proses pemblokiran dilakukan, usai penyidik menggeledah rumah yang disewa oleh tersangka HA dan FM.
Penyidik juga menemukan barang bukti yang disinyalir berkaitan dengan dugaan penipuan investasi tersebut.
"Rumah FM, berupa buku tabungan atas nama FM, dokumen, perhiasan, jam tangan, laptop dan kamera," jelasnya.
Adapun langkah selanjutnya melakukan ekspose dengan JPU. Kemudian pemeriksaan saksi ahli dan apabila berkas sudah lengkap maka akan dikirimkan ke JPU.*lala