Penulis : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Kasus Pembunuhan Zulkifli alias Ujang Dawer bin Sulaiman (25) warga Desa Bandar Agung, K...
Penulis : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Kasus Pembunuhan Zulkifli alias Ujang Dawer bin Sulaiman (25) warga Desa Bandar Agung, Kecamatan Lubuk Batang, Oku yang terjadi pada tanggal (3/3/2022) lalu, akhirnya terungkap. Senin (18/4/2022).
Satreskrim Polres Oku Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap pelaku Jamaludin (47) di Makasar Sulawesi Selatan di tempat persembunyian pelaku.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui pres realese didampingi Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan,S.I.K,Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH menyampaikan, bahwa pelaku merupakan seorang residivis, dan sudah pernah menjalani hukuman sebelumnya.
Pelaku pernah terjerat dalam kasus tindak pidana tahun 2001 kasus penganiayaan, tahun 2005 lakalantas, dan tahun 2014 kasus tindak pidana curas.
Modus operandi menurut keterangan pelaku, bahwa pelaku terpaksa melakukan pembunuhan terhadap korban karena sudah merasa kesal kepada korban yang berhutang sebesar Rp5 juta.
Korban saat itu berjanji akan membayar dengan buah sawit perminggu-nya, akan tetapi sampai dengan kejadian, korban belum membayar hutang tersebut.
Menurut keterangan pelaku, sebelum membunuh korban, pelaku sempat menagih hutang kepada korban, akan tetapi korban tidak menghiraukan omongan pelaku dan korban asyik main game, dan korban sempat menantang.
"Jika tidak suka silakan pukul aku," ucap korban.
Mendengar perkataan korban akhirnya pelaku menyerang korban dengan parang berkali-kali, hingga meninggal dunia.
"Untuk barang bukti sudah kita amankan dan pelaku di jerat dengan pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun, hukuman mati dan hukuman seumur hidup," ungkap Kasi Humas Akp Syafaruddin.