Jakarta, detikline.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan masa jabatan pengurus RT/RW yang dibuat mantan Gubernur Jakart...
Jakarta, detikline.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi aturan masa jabatan pengurus RT/RW yang dibuat mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi lima (5) tahun.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2022 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Pergub itu ditandatangani Anies pada 28 April 2022.
"Masa jabatan pengurus RT atau pengurus RW selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkannya keputusan Lurah," demikian bunyi Pasal 28 ayat (1) dalam Pergub tersebut.
Dalam Pasal 28 ayat (2) dinyatakan bahwa pengurus RT/TW hanya dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Terbitnya Pergub yang baru ini sekaligus mencabut Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 yang ditandatangani oleh Gubernur sebelumnya.
"Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," demikian tulis Pergub Anies. (Lk)