Wartawan : Saleha Jakarta, detikline.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan ke...
Wartawan : Saleha
Jakarta, detikline.com - BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Bagi warga calon peserta BPJS Kesehatan, yang akan mendaftar BPJS Kesehatan bisa melalui online. Tidak perlu datang dan mengantre di kantor cabang BPJS terdekat, tetapi cukup download aplikasi JKN di smartphone untuk mendaftarnya.
Adapun Langkah-langkah pendaftarannya cukup mudah, jika sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya sesuai kelas layanan yang diambil. Sementara bagi masyarakat tidak mampu, iurannya akan ditanggung oleh pemerintah melalui skema bantuan sosial.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online
Dikutip dari laman BPJS Kesehatan, persyaratan yang perlu di siapkan untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online adalah sebagai berikut :
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- Nomor handphone
- Buku rekening
- Pas foto ukuran 3x4 dengan ukuran digital maksimal 50 KB
- Alamat e-mail
Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Setelah melengkapi persyaratan, bisa langsung mendaftar di aplikasi Mobile JKN. Dengan menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai fitur yang dapat memudahkan peserta BPJS dalam membutuhkan layanan kesehatan, seperti skrining kesehatan dan konsultasi dokter.
Berikut ini cara daftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN :
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau Apps Store
- Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone Anda, lalu klik "Daftar"
- Pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
- Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik "Setuju"
- Masukkan NIK KTP, ketik kode captcha. Halaman smartphone akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan
- Isi data diri, lalu klik "Selanjutnya"
- Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi
- Masukkan alamat email yang aktif, klik "Simpan"
- Kode verifikasi akan dikirimkan melalui alamat email yang didaftarkan
- Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN
- Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.
Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan telah melakukan pembayaran, maka peserta resmi terdaftar di BPJS Kesehatan.
Kartu BPJS Kesehatan juga dapat diakses melalui aplikasi Mobile JKN. Peserta juga bisa mencetaknya untuk menjadi kartu fisik atau menggunakan kartu digital setiap kali akan berobat di fasilitas kesehatan.
Apabila mengalami kendala saat melakukan pendaftaran, Anda bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165.
Selain itu Anda juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat melalui Layanan Telegram berikut https://t.me/Chika_BPJSKesehatan_bot.
Demikian cara mendaftar BPJS Kesehatan secara online via aplikasi Mobile JKN. Semoga bisa bermanfaat.