Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku menetapkan mantan Kadis Penda F dan SA sebagai tersangka...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Kejaksaan Negeri Kabupaten Oku menetapkan mantan Kadis Penda F dan SA sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pemungutan restribusi.
Kejaksaan Negeri Baturaja Oku melalui penyidikan pada saksi tindak pidana khusus, telah menemukan adanya dua alat bukti atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pungutan pajak daerah pajak bumi dan bangunan pada sektor pertambangan, perkebunan pada Dinas Pendapatan Daerah tahun 2015.
Kedua tersangka, F selaku Kadis Penda Kab. Oku tahun 2015, dan SA selaku Bendahara Penda Kab. Oku, yang memiliki peran aktif dalam kegiatan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka no print - 547/L.6/.13/Fd.1/05/2022
Melalui press conprence hari Senin 23/5/2022 Kepala Kejaksaan Negeri Oku Asnath Anytha Idatua Hutagalung, SH.MH didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Baturaja Oku menyampaikan, menindak lanjuti adanya laporan masyarakat ditujukan kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara sebesar Rp.2.051.311.801.00.
Bahwa perbuatan tersangka F dan SA yang telah mencairkan dan membagikan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan, kepada orang yang tidak berhak sebagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Serta telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan negara.
Karena yang dimaksud dengan insentif sesuai dengan pasal 1 angka 1 peraturan pemerintah no 69 tahun 2010 tentang tata cara pemberian dari pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi.
Sedangkan di Penda Oku tidak memiliki kinerja dalam pemungutan pajak retribusi PBB P3 karena keseluruhan nya baik kinerja maupun prestasi nya adalah milik Dirjen pajak sebagaimana keputusan menteri keuangan nomor : 1007/KMK.04/1985 tentang pelimpahan wewenang penagihan pajak bumi dan bangunan kepada gubernur kepala daerah tingkat I dan atau /bupati walikota madya kepala daerah tingkat II dan keputusan menteri keuangan nomor : 83/KMK.04/2000 tentang pembagian penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan.
Untuk kedua tersangka F dan SA, Kejaksaan Negeri Baturaja akan melakukan penahanan di rumah tahanan negara kelas II B Baturaja.
Selanjutnya segera di limpahkan kepada Jaksa Peneliti dan kemudian kepada Penuntut Umum untuk melimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Palembang.