Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Seorang pelajar berinisial SS (16) warga Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Oku menjadi k...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Seorang pelajar berinisial SS (16) warga Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Oku menjadi korban kebiadaban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri pada bulan April 2022, sekira pukul 09.00 WIB, di rumah tersangka dan korban.
Gambar Ilustrasi |
Tersangka BI (35) warga Desa Gunung Liwat, Pengandonan telah tega melakukan perbuatan biadab memperkosa anak tirinya.
Berdasarkan kronologis kejadian pada bulan April 2022 sekira pukul 09.00 WIB korban SS (16) sedang duduk di ruang tamu bermain handphone.
Kemudian tersangka BI (35) ayah tiri korban, mendatangi korban SS dan menarik paksa tangan korban ke dalam kamar tidur korban.
Sesampainya didalam kamar tidur korban, tersangka langsung membuka pakaian yang dikenakan tersangka dan langsung mendorong korban sehingga korban terbaring di tempat tidurnya. Melihat korban sudah terbaring lalu tersangka memperkosa korban.
Akibat peristiwa yang korban alami, akhirnya ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Menindak lanjuti laporan tersebut petugas PPA yang dipimpin oleh Kanit Idik III PPA Ipda Bustami beserta anggota personel Unit Idik III PPA yang di backup oleh team Resmob Singa Ogan Polres Oku menangkap tersangka BI di tempat tersangka tinggal.
Dari hasil penangkapan tersangka turut bukti-bukti yang diamankan petugas unit PPA Polres Oku antaranya,1 (satu) helai baju tidur lengan pendek warna pink, 1 (satu) helai celana tidur panjang warna pink, 1 (satu) helai celana dalam warna putih dan BH warna ungu milik korban, 1 (satu) helai baju lengan pendek warna coklat, dan 1 (satu) helai celana panjang warna hitam.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH membenarkan atas penangkapan tersangka.
"Untuk tersangka dan barang bukti sudah kita amankan dan terhadap tersangka dijerat dengan pasal 81 Perpu RI No.01 tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur," jelas Kapolres Oku.