Wartawan : lala Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy , lantar...
Wartawan : lala
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, lantaran tak kooperatif dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020.
"Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, namun demikian kami menilai bahwa salah satu tersangka tersebut tidak kooperatif, sehingga tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa," ujar Ali, kepada wartawan di Gedung KPK, Jumat (13/5/2022).
Juru bicara KPK ini belum bisa menyampaikan informasi secara lengkap kepada publik.
"Nanti perkembangan kami sampaikan secara utuh, kontruksi perkara dan pasal-pasalnya," kata Ali.
Ali akan menyampaikan informasi secara detail mengenai kasus yang sedang diusut tersebut pada malam ini.