Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Oknum Satpam salah satu BUMN di Kabupaten Oku bernama Dedi Gustiawan (29) diringkus Tea...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Oknum Satpam salah satu BUMN di Kabupaten Oku bernama Dedi Gustiawan (29) diringkus Team 1 Satresnarkoba Polres Oku, yang dipimpin Kanit 1 (satu) Ipda Gustaf.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Ujang Abdul Aziz, SE didampingi Kasi Humas AKP Syafaruddin, SH menuturkan, Satresnarkoba Polres Oku telah menangkap pelaku DS atas kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, yang diduga jenis sabu.
Pelaku DS ditangkap di warung makanan dekat Stasiun Kereta Api Tiga Gajah Indah, pada Jumat (20/5/2022).
Tersangka ditangkap karena kedapatan memiliki dan menguasai 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya berisikan kristal bening, diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,54 gram.
Penangkapan tersangka DS, bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Stasiun Kereta Api Tiga Gajah Indah sering ada transaksi narkotika.
Selanjutnya Team 1 Satresnarkoba menindaklanjuti laporan tersebut, dan lansung ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 22.30 WIB, tersangka sedang duduk di warung yang sudah tutup. Team Satresnarkoba langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang disaksikan Pemerintah setempat, dan ditemukan barang bukti narkotika di duga sabu-sabu.
Tersangka DS beserta barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis sabu-sabu itu sudah diamankan di Polres Oku.
Untuk tersangka dijerat dengan primer Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika.