Wartawan : Tohom Jakarta, detikline.com - Heboh pengepungan rumah artis Nikita Mirzani yang akrab disapa "Nyai" pada hari Rabu s...
Wartawan : Tohom
Jakarta, detikline.com - Heboh pengepungan rumah artis Nikita Mirzani yang akrab disapa "Nyai" pada hari Rabu silam (15/06/2022) oleh aparat reskrim Polresta Serang menghebohkan jagad maya, dan viral di media sosial.
Komentar pun datang dari berbagai pihak, ada yang memberi dukungan pada Nikita Mirzani. Namun, ada juga yang mencibirnya.
Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra yang menuduhnya telah mencemarkan nama baiknya di media sosial, sehingga Nikita diancam dengan pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) UU ITE 2016.
Ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing yang juga berprofesi advokat, saat dimintai pendapat terkait prosedur penangkapan dalam hukum pidana.
"Petugas Polresta Serang melakukan langkah blunder, pasal 27 UU ITE itu sudah direvisi ancaman pidananya karena terlalu sering disalahgunakan oleh penegak hukum untuk main tangkap dan tahan, jadi seharusnya sifat panggilan adalah undangan klarifikasi," ujar Ferdinand, kepada tim detikline.com.
Lebih lanjut Ferdinand menjelaskan, bahwa kerja-kerja polisi yang masih belum berubah menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang itu adalah violence by the state.
"Kapolri harus mengevaluasi kinerja Kapolres bahkan Kapolda yang tidak mengontrol anak buahnya," pungkas Ferdinand dengan nada geram.
Kegeraman Ferdinand menilai praktek-praktek menyimpang oleh penegak hukum merupakan keterpurukan sistem penegakan hukum yang kehilangan kepercayaan rakyat.