By : lala Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersang...
By : lala
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai tersangka suap perizinan pendirian bangunan apartemen.
Status hukum Haryadi diumumkan setelah KPK melakukan gelar perkara dan menindaklanjuti Operasi Tangkap Tangan (OTT).
"KPK melanjutkan ke tahap penyelidikan dan kemudian menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk selanjutnya meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat ( 3/6/2022).
KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota Yogyakarta, Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi dan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.
Alex mengungkap, para tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai ditetapkan hingga 22 Juni 2022.