Wartawan : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Usai mendengarkam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara H.M.Ghanum Faj...
Wartawan : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Usai mendengarkam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pengacara H.M.Ghanum Fajar Hadi berang sambil meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin sore (06/06/2022).
Ghanum yang membela kliennya terdakwa Manogitua Silalahi yang didakwa oleh Jaksa Anneke Setiiyawati dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Terdakwa selaku karyawan PT. Rainbow Indah Carpet telah menerbitkan purchase orfer fiktif, guna mengeluarkan karpet dari gudang yang ternyata dijual ke pihak lain dan hasil penjualan tidak disetor ke perusahaan mengakibatkan kerugian PT. Rainbow sebesar Rp 358 juta.
Pada sidang Senin (30/05/2022) pekan lalu Jaksa Anneke menuntut agar Hakim menjatuhkan pidana penjara pada Manogitua 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan penjara.
Ghanum yang membacakan nota pembelaan setebal dua puluh halaman menguraikan fakta-fakta bahwa hasil penjualan karpet belum tertagih semua dari costumernya.
Namun sejumlah Rp 209 juta sudah tertagih sudah disetor ke perusahaan dengan bukti transfer.
"Ini perkara hutang piutang," kata Ghanum dalam nota pembelaan.
Kejengkelan Ghanum pada Majelis Hakim, usai pembacaan nota pembelaan.
Hakim tanpa mempertimbangkannya langsung menjatuhkan putusan pada terdakwa yang hadir secara virtual dari Rutan Polsek Sawah Besar dengan pidana penjara 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.
Ghanum yang bergelar Haji dan caleg DPR RI dari PPP pada pemilu tahun 2014 silam tak bisa menahan kejengkelan pada Hakim yang tidak menggunakan hati nurani dan akal sehat.
Atas putusan hakim Jaksa Anneke sendiri langsung menyatakan banding, sedangkan Ghanum bersama kliennya terdakwa Manogitua menyatakam pikir-pikir.