Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur bekerja sama dengan anggota personel Polsek Madang S...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur bekerja sama dengan anggota personel Polsek Madang Suku II berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan bernama Nawawi (40) warga Kota Negara, Kec. Madang Suku II Kab. Oku Timur, Selasa 28/6/2022.
Pelaku saat hendak ditangkap melawan petugas dan berusaha melarikan diri, sehingga petugas unit Reskrim memberikan tiga kali tembakan peringatan.
Namun, tetapi tidak di hiraukan oleh pelaku, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur menembak kaki sebelah kanan pelaku.
Dari kronologis kejadian pelaku Nawawi melakukan pencurian uang sebesar Rp.15.000.000 milik korban Neneng Suryani di rumah korban RS Holindo No 06 Blok H RT 18 RW 01 Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku pada hari Senin 06/6/2022 sekira pukul 22.00 WIB.
Korban menyimpan uang tersebut didalam dasboard mobil yang saat itu mobil sedang terparkir di dalam garasi mobil milik korban.
Penangkapan pelaku tersebut atas informasi dari masyarakat, sehingga pelaku berhasil ditangkap.
Untuk mendapat perawatan terhadap pelaku, selanjutnya pelaku dan barang bukti uang tunai pecahan Rp50.000,- sudah diamankan ke Polsek Baturaja Timur, Kab Oku, untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo,S.I.K melalui Kapolsek Baturaja Timur AKP Hamid, SH, menjelaskan bahwa pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP.