Penulis : Nur Zahrawati Jakarta, detikline.com - Dua puluh delapan tahun kerja sebagai sales dan marketing PT Rainbow Indah Carpet, karena...
Penulis : Nur Zahrawati
Jakarta, detikline.com - Dua puluh delapan tahun kerja sebagai sales dan marketing PT Rainbow Indah Carpet, karena terlambat setor hasil penjualan karpet, Manogitua Silalahi diseret majikan ke sel penjara.
Sudah jatuh tertimpa tangga, pepatah kuno Nusantara ini cocok disematkan pada pria paruh baya berdarah batak itu.
Manogitua harus kehilangan pekerjaan sebagai karyawan PT. Rainbow Indah Carpet di Jakarta Pusat. Sementara anaknya yang kuliah di Universitas Udayana Bali harus cuti paksa, dan yang kuliah di Universitas Airlangga Surabaya tak bisa lanjut.
H.M. Ghanum Fajar Hadi, SH pengacara Manogitua ketika dijumpai dikantornya Jalan Jenderal Sudirman Kota Bekasi menuturkan pada tim detikline.com, Manogitua dikorbankan karena butuh penyegaran karyawan.
"Sudah jatuh tertimpa tangga, Manogitua dikorbankan karena butuh penyegaran karyawan, sudah ketuaan dia jadi Owner Perusahaan, jadi cari alasan PHK," pungkas Ghanum.
Sementara itu, Manogitua didakwa oleh Jaksa Anneke Setiyawati dengan pasal 374 dan pasal 372 KUHP atas kerugian Rp 358 juta dengan menuntut pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dan Senin pekan depan (06/06/2022) agenda sidang adalah nota pembelaan penasehat hukum.
Haji Ghanum pengacara Manogitua memastikan akan melengkapkan pada nota pembelaannya kalau kliennya, karena tidak layak dipenjara.
"Karena tak ada tuduhan penggelapan, uang tagihan pada customer memang belum tertagih," pungkas Ghanum.