Jakarta, detikline.com - TNI Angkatan Darat memastikan akan memproses hukum terhadap dua oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan...
Jakarta, detikline.com - TNI Angkatan Darat memastikan akan memproses hukum terhadap dua oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi di daerah penugasan, yakni Praka AKG dan Prada YW.
"Pimpinan TNI AD akan memberikan sanksi tegas kepada oknum prajurit yang terlibat dalam penyalahgunaan amunisi," kata Tatang Subarna, Kepala Dinas Penerangan TNI AD, dalam keterangan tertulis, Kamis (9/6/2022).
Gambar ilustrasi |
Tatang mengatakan, saat ini penyidikan terhadap kedua kasus tersebut masih dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Tindakan prajurit itu kata Tatang, tidak mencerminkan nilai-nilai disiplin yang tertuang dalam Sapta Marga, Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI.
Sebelumnya, seorang anggota TNI, Praga AKG ditangkap, karena diduga menjual amunisi kepada anggota Kelompok Separatis Teroris (KST) di kampung Bilogai, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua. *Red