Jakarta, detikline.com - Sebanyak 65 unit kendaraan roda dua yang melanggar, ditindak tegas oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Ja...
Jakarta, detikline.com - Sebanyak 65 unit kendaraan roda dua yang melanggar, ditindak tegas oleh petugas Suku Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Barat, pada Jumat (22/7/2022).
Penertiban tersebut dilakukan petugas Dishub berkolaborasi dengan pihak Kepolisian dan Satpol PP, di kawasan Apartemen City Park Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Seksi Dalops Sudishub Jakarta Barat Afandi Nofrisal mengatakan, sejumlah motor yang diparkir di trotoar depan Apartemen City Park tersebut diangkut. Mengingat keberadaan parkir tersebut mengganggu arus lalu lintas sekitar.
"65 unit roda dua melanggar ditindak, diantaranya 55 unit dicabut pentil, sedangkan 10 roda dua lainnya diangkut," jelas Afandi.
"Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ketertiban lalulintas di lingkungan sekitar dan tidak memarkirkan kendaraan di sembarang tempat, karena dapat menganggu pengguna jalan dan arus lalulintas," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat, Muslim menambahkan sesuai dengan visi misi Gubernur DKI Jakarta dalam rangka mewujudkan Jakarta baru, Dishub terus berupaya menciptakan kawasan tertib lalulintas dan mewujudkan transportasi yang murah, aman, nyaman dan terintegrasi.
"Banyak parkir liar yang dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban dan kerap kali menimbulkan kemacetan," ujarnya. *Lk