By : Mega Nur Bekasi, detikline.com - Kisruh soal rekrutmen advokat yang otoritasnya diberikan oleh undang-undang advokat tahun 2003 kepada...
By : Mega Nur
Bekasi, detikline.com - Kisruh soal rekrutmen advokat yang otoritasnya diberikan oleh undang-undang advokat tahun 2003 kepada organisasi advokat tersulut, ketika kasus advokat Rasman Arief Nasution terkuak ijazahnya palsu atau bodong.
Kongres Advokat Indonesia (KAI) sebagai tempat Rasman bernaung setelah melakukan rapat pimpinan nasional yang dihadiri oleh Ketua DPD KAI seluruh Indonesia, telah memutuskan memecat Rasman karena ijazahnya tidak terdaftar pada Kementerian Pendidikan Ristek Dikti.
Presiden KAI Mia Lubis awal Juli lalu mengumumkan pemecatan Rasman dalam sebuah jumpa pers, alasan Mia pada awalnya ada beberapa laporan masyarakat yang menuding Rasman melakukan pelanggaran etika profesi advokat.
Setelah dewan kehormatan memanggil Rasman untuk memeriksany, Rasman tak pernah hadir, maka DPP kemudian memeriksa data diri pendaftaran calon advokat atas nama Rasman tidak dijumpai data ijazahnya, ia baru mengirim datanya usai dipanggil DPP KAI.
Setelah diteliti ternyata pendaftarannya terdapat pelanggaran administrasi yang melanggar ketentuan undang-undang advokat, akhirnya rapat DPP KAI memutuskan memecat Rasman secara tidak hormat dengan mencabut SK pengangkatan sebagai advokat.
Bahkan Rasman oleh DPP KAI telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena menggunakan ijazah palsu untuk mndaftar ke KAI, hal mana disampaikan oleh pengurus DPP KAI Petrus Bala Patiyona kepada wartawan di Polda Metro Jaya.
Menanggapi kekisruhan soal rekrutmen advokat kasus Rasman seorang advokat senior Ferdinand Montororing yang juga akademisi pada Universitas Mpu Tantular, meminta agar Mahkamah Agung segera melakukan moratorium penyumpahan advokat.
"Saya kira sudah mendesak agar MA lakukan moratorium penyumpahan advokat," ujar Ferdinand saat dijumpai Minggu (31/07/2022) di Kota Bekasi.
Ferdinand sudah meminta agar MA dan Kemenkumham segera mengambil alih soal rekrutmen advokat ketika kisruh Hotman Paris dengan Otto Hasibuan beberapa waktu lalu.
Apa yang melatar belakangi permintaan Ferdinand pada MA dan Menkumham, karena rekrutmen advokat sudah tidak sesuai dengan semangan UU No.18/2003 yakni menempatkan profesi advokat sebagai pilar penegak hukum menjadi catur wangsa dalam gagasan Ismail Saleh saat menjadi Menteri Kehakiman.
Profesi advokat kehilangan kemuliaannya atau officium nobile.
"Bagaimana bisa disebut profesi berkelas nobel, kalo para advokat datang dari kalangan petualang yang hanya berorientasi uang bahkan ijazahnya palsu," pungkas Ferdinand.
"Sepeninggal tokoh-tokoh advokat handal seperti Yap Thiam Hien, Haryono Tjitrosubono, Adnan Buyung Nasution, kita kehilangan figur advokat berkelas nobel, saya berharap semua pimpinan organisasi advokat menghentikan dulu rekrutmen advokat, biaya organisasi sudah waktunya dari anggota dan pemerintah," ujar Ferdinand menutup wawancara dengan wartawan detikline.com, Mega Nur Asmawati.