Jakarta, detikline.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sepanjang Januari sa...
Jakarta, detikline.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sepanjang Januari sampai Juni 2022 di 12 Kota dan 5 Kabupaten pada 8 (delapan) Provinsi.
Satuan Pendidikan yang diawasi KPAI mulai dari jenjang Pendidikan meliputi Taman Kanak Kanak (TK) sampai SMA/SMK/MA, bahkan Sekolah Luar Biasa (SLB) dengan rinciannya sebagai berikut: TK/Paud sebanyak 1 (2%); SD sebanyak 19 (32%); SMP/MTs sebanyak 22 (36%); SMA/MA sebanyak 12 (20%); SMK sebanyak 4 (7%) dan SLB sebanyak 2 (3%).
Hasil pengawasan PPDB dan PTM akan disampaikan dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) secara daring pada Kamis (14/7/2022) yang dihadiri oleh KemendikbudRistek RI, Kementerian Kesehatan RI, perwakilan Kepala-Kepala Dinas Pendidikan dan Kantor Kementerian Agama RI kab/kota/provinsi seluruh Indonesia, serta perwakilan kepala-kepala sekolah dan KPAD di seluruh Indonesia.
Pengawasan PPDB Tahun 2022
Pada Maret sampai dengan Mei 2022, KPAI melakukan pengawasan persiapan PPDB di sejumlah daerah. Indikator yang dipergunakan untuk pengawasan penyiapan hanya 2, yaitu :
(1) Apakah daerah sudah membuat regulasi PPDB tahun 2022
(2) Jika sudah memiliki aturan PPDB 2022 apakah daerah sudah melakukan Sosialisasi? Siapa sasaran sosialisasi?
Penyiapan PPDB Tahun Ajaran 2022/2023 melalui pembuatan regulasi dan melakukan sosialisasi sudah dilaksanakan dengan baik, terencana, tepat waktu dan melibatkan stake holder terkait di daerah yang diawasi KPAI.
Sejumlah daerah seperti DKI Jakarta dan Sumatera Utara melakukan inovasi kebijakan dalam upaya mengatasi kendala PPDB terutama di wilayah blank spot (kelurahan atau kecamatan yang tidak ada sekolah negerinya), yaitu melalui zonasi khusus dan PPDB Bersama Sekolah swasta.
Secara teknis PPDB berjalan lancar dan tertib karena ada kebijakan inovasi yang membagi waktu pendaftaran secara bergiliran untuk kota/kabupaten dan membagi waktu berbeda antara mendaftar akun dengan memilih sekolah.
Pada Mei-Juni 2022, KPAI melakukan pengawasan pelaksanaan PPDB di 16 (enam belas) posko PPDB, yaitu di Sumatera Utara dan DKI Jakarta. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut :
• Provinsi Sumatera Utara terdiri atas Kota medan dan Deli Serdang yang meliputi : Posko Sekolah di SDN 23 Kota Medan, SMPN 31 Kota Medan, dan SMKN 1 Percut Sei Tuan, Deli Serdang;
• Provinsi DKI Jakarta terdiri atas Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Jakarta Selatan yang meliputi : SMPN 3 (Jakarta Selatan); SMPN 30, SMAN 13, SMAN 45, dan SMAN 73 (Jakarta Utara); SMPN 138, SMPN 158, SMPN 172, SMPN 213, SMPN 284, dan SDN Susukan 03 Ciracas (Jakarta Timur)
• Selain Posko Sekolah, KPAI juga pengawasan di Posko Sudin Pendidikan Jakarta Utara Wilayah 2 yang terletak di lantai 2 SMPN 30 Jakarta, Jalan Angrek, Koja, Jakarta Utara.
• KPAI juga pengawasan langsung ke Posko Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta di lantai 5 Kantor Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta beralamat di Jl Gatot Subroto, Kuningan, Jakarta Utara.
Hasil Pengawasan PTM
Secara infrastruktur kebiasaan baru di satuan Pendidikan, hasil pengawasan menunjukkan bahwa sekolah dan madrasah yang dikunjungi secara langsung memeiliki infrastruktur yang Sangat lengkap (27%), Lengkap (47%), cukup lengkap (18%) dan kurang lengkap (8%).
Prinsip 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan menghindari mobilitas), minimal sudah menerapkan 3 M nya.
Adapun hasil pengawasan menunjukkan satuan Pendidikan sudah menerapkan 5M secara ketat dan disiplin (51%); sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan sulit jaga jarak (17%); sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan kerumunan (25%); dan sudah menerapkan 5M namun masih ditemukan mobilitas yang tingtgi di lingkungan sekolah (7%).
Pada bulan Februari-Maret 2022 ketika kasus Omicron di Indonesia berdampak sejumlah sekolah yang harus menerapkan penutupan sekolah sementara, termasuk satuan Pendidikan yang diawasi KPAI, yaitu yang pernah melakukan penutupan sekolah sementara sebanyak 37% karena ditemukan kasus, walaupun umumnya berasal dari kluster keluargaBahkan dari jumlah 37% tersebut, ada yang pernah menutup sekolah sebanyak 2x sebesar 64% dan yang hanya sekali menutup sementara sebesar 36%. . Sedangkan sekolah yang tidak pernah tutup sebanyak 63%.
Kriteria Buka Kantin Sekolah
Pada saat pengawasan bulan Januari s.d. Juni 2022, belum ada kantin sekolah yang dibuka. Alasan sekolah karena mempertimbangkan keamanan anak-anak dari potensi penularan.
Meskipun banyak anak-anak yang diwawancarai mengaku tidak sempat sarapan dan membawa bekal dari rumah. Mereka diberi uang jajan dan membeli makanan saat pulang sekolah. Dari pedagang di sekitar sekolah.
KPAI mendorong pembukaan kantin sekolah dengan persyaratan memenuhi 7 kriteria kantin yang sehat, hal ini penting diingatkan setelah sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19.
Padahal, saat ini masih pandemic, bahkan kasus meningkat dan ada hepatitis akut yang menyebar di sejumlah negara. KPAI mendorong semua pihak untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid maupun hepatitis akut.
“Memastikan kebersihan dan kemanan kantin sekolah lebih mudah ketimbang mengatur pedagang-pedagang di luar pagar sekolah. Para penjual di kantin sekolah dapat diberikan pengetahuan, pemahaman dan dapat ditegur atau di sanksi jika melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah,” ujar Retno Listyarti, Komisioner KPAI.
Rekomendasi Kantin Sekolah Di Masa Pandemi
1. KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan bersinergi dengan Dinas-dinas Kesehatan di daerah untuk memastikan bahwa pembukaan kantin sekolah yang bersih dan sehat pasca sejumlah daerah menerapkan PTM 100 persen dengan jam belajar kembali normal seperti sebelum pandemic covid-19 pada tahun ajaran 2022/2023;
2. KPAI mendorong adanya sistem pengawasan yang melibatkan stakeholder Pendidikan untuk memastikan bahwa kantin sekolah bersih dan sehat demi melindungi anak-anak dari penularan covid-19 maupun hepatitis akut, mengingat saat ini sedang ada peningkatan kasus covid-19 di sejumlah daerah;
3. KPAI mendorong Dinas-dinas Kesehatan di seluruh Indonesia untuk melakukan sosialisasi kantin yang bersih dan sehat ke para pendidik maupun peserta didik;
4. KPAI mendorong Kementerian Kesehatan untuk membuat kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat demi kepentingan terbaik bagi anak. Untuk itu, KPAI mengusulkan 7 kriteria kantin sekolah yang bersih dan sehat sebagai berikut :
(1) Tersedia tempat mencuci peralatan masak, makan, minum dan bahan makanan yang akan dimasak dengan air yang mengalir;
(2) Tersedia tempat cuci tangan dengan air bersih yang mengalir;
(3) Periksa tempat penampungan air yang kemungkinan banyak lumut dan kotoran lain karena kantin sempat tutup total selama pandemic covid 19, hingga 2 tahun lebih;
(4) Tersedia tempat penyimpanan bahan-bahan makanan siap saja atau frozen berupa kulkas/freezer;
(5) Tersedia tempat penyimpanan makanan matang yang tertutup
(6) Tersedia tempat penyimpanan peralatan makan dan minum, seperti lemari atau kotak yang tertutup;
(7) Jarak kantin dengan lokasi pembuangan sampah sementara (TPS) minimal 20 meter
Rekomendasi PPDB
(1) KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan sosialisasi terkait ketentuan Domisili Kartu keluarga (KK) yang harus menimal 1 tahun saat mendaftar PPDB, karena masih banyak CPDB yang belum mengetahui aturan ini. Selain itu, penjelasan mengapa usia CPDB menjadi salah satu alat seleski Ketika antara pendaftar melampaui kuota yang tersedia;
(2) KPAI mendorong untuk ada aturan khusus CPDB yang mendaftar di SMK, seperti tidak buta warna dan minimal tinggi badan untuk jurusan tertentu yang memang mensyaratkan peserta didiknya tidak buta warna dan memiliki tinggi badan tertentu. Ketentuan ini juga harus diatur dalam aturan PPDB;
(3) KPAI mendorong pemerintah daerah melakukan pemetaan penyebaran sekolah negeri di wilayahnya dan mencari solusi bagi keadilan akses pendidikan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negerinya, apakah dengan menerapkan kebijakan zonasi khusus, melibatkan sekolah swasta dalam PPDB bersama, atau membangun sekolah negeri baru di wilayah-wilayah blank spot tersebut;
(4) KPAI mendorong Itjen KemendikbudRistek bekerjasama dengan Inspektorat Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat untuk melakukan investagasi terhadap sejumlah pemberitaan yang menyatakan bahwa terjadi praktik jual beli kursi di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di kota Tangerang dan Tangerang Selatan (Banten); serta Depok (Jawa Barat);
(5) Jumlah sekolah negeri di jenjang SMA dan SMK memang sangat sedikit dibandingkan jenjang SD dan SMP, sehingga banyak kecamatan dan Kelurahan di sejumlah daerah, termasuk Provinsi DKI Jakarta tidak ada SMA/SMK Negerinya. Sehingga potensi praktik jual beli kursi di sejumlah daerah di duga terjadi. *Red