Wartawan : Budi Utomo Baturaja Oku, detikline.com - Tersangka Eko Prasetio (28) di jemput team Resmob Singa Ogan Polres Oku, Sumatera Selat...
Wartawan : Budi Utomo
Baturaja Oku, detikline.com - Tersangka Eko Prasetio (28) di jemput team Resmob Singa Ogan Polres Oku, Sumatera Selatan dari Polsek Tanjung Agung untuk diamankan, setelah menindak lanjuti hasil laporan Amaludin (50) Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku, Kamis (7/7/2022).
Dari keterangan korban, tersangka Eko telah mencuri handphone merk Oppo A96 milik korban yang diletakkan di meja yang ada pada warung korban, pada Senin 30/5/2022 sekira pukul 06.00 WIB.
Akibat peristiwa ini korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp6.000.000 dan korban melaporkan tersangka ke Polres Oku.
Tersangka ditangkap di jalan Lingkar Muara Enim oleh anggota Polsek Tanjung Agung, pada hari Kamis 7/7/2022.
Selang satu hari tepatnya tanggal (8/7/2022) team Resmob Singa Ogan Polres Oku melakukan penjemputan terhadap tersangka di Polsek Tanjung Agung, Muara Enim sekaligus mengamankan barang bukti kejahatan dari tersangka.
Kapolres Oku AKBP Danu Agus Purnomo, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan, S.I.K membenarkan atas penangkapan tersangka oleh anggota Polsek Tanjung Agung, Kab. Muara Enim, dan dilakukan penjemputan oleh team Resmob Singa Ogan Polres Oku. Karena TKP di wilayah hukum Polres Oku tepatnya di Simpang 4 Sukajadi, Kec. Baturaja Timur, Kab. Oku. Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP.