GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

Satlantas Polres Muara Enim Melakukan Pemasangan Perangkat Sistem Tilang ETLE

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Muara Enim, detikline.com - Sistem Tilang Elektronik, Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diberlakukan hampir di seluruh wilayah Indonesia. Sistem ini digunakan untuk memaksimalkan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.

Terpantau beberapa personel Satlantas Polres Muara Enim sedang melakukan giat pemasangan perangkat Sistem Tilang Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M.H. Rabain, Muara Enim, Rabu (29/06/2022).

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdyanto, S.I.K., M.Si., mengatakan, Sistem Tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan diefektifkan mulai tanggal 1 Juli 2022 ini.

"Nanti akan ada sosialisasi kepada masyarakat selama enam bulan kedepan," tutur Kapolres.

Selain untuk menertibkan pelanggar lalu lintas, sistem ini juga untuk memudahkan pemantauan dan pengawasan, seperti memantau pelanggar lalulintas dan juga untuk membantu mendeteksi pelaku kriminal lainnya.

"Seperti Kasus kejahatan lalu lintas, tabrak lari, tindak pidana curanmor, curas, dan curat," ucap Aris.

Sistem ini terintegrasi dengan ETLE Nasional yang ada di Korlantas Mabes POLRI, sehingga dalam penerapannya akan terhubung dengan Big Data Korlantas POLRI yang meliputi data ERI Nasional, data base SIM, E-Tilang, TAR, dan E-Turjali.

AKP Indrowono Selaku Kasatlantas Muara Enim, mengatakan, pemasangan perangkat Sistem Tilang Elektronik (ETLE) akan dipasang di beberapa titik.

"Untuk sementara ini, dipasang depan RSUD H.M. Rabain Muara Enim. Ditargetkan akhir tahun 2022 nanti akan di pasang di beberapa titik lokasi seperti Lapangan Merdeka, dan Simpang Empat Desa Kepur," terang Kasatlantas Polres Muara Enim. (Nando)

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner