GfM7TSA8TfMiTpM6GSG7BSzlGd==

Breaking News:

00 month 0000

22 Kelompok Tani Sawit Windu Mukti dari 488 Orang Belum Dibayar Oleh Pemilik DO Yendi Group

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Wartawan : Budi Utomo

Baturaja Oku, detikline.com - Terkait kasus diduga penggelapan yang dilakukan oleh tersangka YW kepada 22 kelompok tani Windu Mukti SP 8, Kec. Peninjauan, Kab. Oku Sabtu (6/8/2022).

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, bahwa anggota kelompok tani KUD SP 8 berjumlah 22 kelompok tani dari 488 orang yang telah menjual buah sawit ke PT kuwala gunung melalui DO Yendi group.

Sumber juga mengatakan kepada media ini bahwa PT Kuwala Gunung sudah membayar uang pembelian kelapa sawit milik 22 kelompok tani yang berjumlah 488 orang dengan bukti transfer terlampir.

PT kuwala gunung sudah melakukan pembayaran kepada isteri tersangka Yendi group sebesar lebih kurang Rp.913.000.000.

Dari pantauan media ini, saat jalannya sidang dengan agenda keterangan saksi dalam fakta persidangan yang di gelar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja Kelas IB, hari Kamis tanggal 28/7/2022 dengan nomor perkara : 308/Pid.B/2022/PN.Bta, bahwa terdakwa YW mengakui, bahwa pembayaran buah kelapa sawit milik 22 kelompok tani Windu Mukti SP 8 melalui rekening isteri terdakwa Karmila,S.I.

Saat dicecar oleh hakim anggota Septi Zahara, SH dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi, terdakwa YW juga dicecar pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Hendri Agustian, SH.M.hum.

"Terdakwa harus berkata yang sebenarnya tidak boleh selalu berkilah, dan terdakwa juga saat ditanya kalau terdakwa tidak mau menjawab itu boleh saja, karena itu hak terdakwa, tetapi majelis hakim mempunyai pandangan dan penilaian tersendiri paham ya saudara terdakwa," kata Hendri.

Sidang di lanjutkan 1 Minggu ke depan dengan agenda tuntutan, tepatnya digelar hari Kamis tanggal 3/8/2022, dan penuntut umum menuntut 3,6 tahun.

Hasil konfirmasi media ini kepada Ariyanto Umar, SH selaku penasehat hukum terdakwa Yendi di Pengadilan Negeri Baturaja 3/8/2022, saat ditanya, Apakah terdakwa Yendi telah melakukan pembayaran buah kelapa sawit ke KUD SP 8. Ariyanto mengatakan, bahwa klainnya selaku sub player tidak berurusan dengan pihak KUD SP 8, tetapi kepada petani kelapa sawit.

Dari bukti yang didapat media ini bahwa PT Kuwala Gunung sudah membayar kepada pemilik DO atas nama Yendi group sebesar Rp.913.000.000, tetapi tersangka Yendi tidak membayarkan kepada KUD SP8.

Reaksi:
Also read:

0Comments

Silahkan berkomentar dengan sopan

ads banner
ads banner