Oleh: lala Jakarta, detikline.com - Hanya membutuhkan waktu 15 hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulangkan Surya Darmadi, pemilik...
Oleh: lala
Jakarta, detikline.com - Hanya membutuhkan waktu 15 hari, Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil memulangkan Surya Darmadi, pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma, yang telah buron selama 3 tahun.
Sebelumnya, pada tahun 2019, KPK telah menetapkan Surya sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014.
Surya diduga menyuap Annas Maamun sebesar Rp3 miliar, untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan.
Sementara itu, KPK mencari Surya Darmadi selama bertahun-tahun, namun tak ada hasil. Hingga akhirnya Kejagung memulangkan Surya, hanya dalam waktu 15 hari.
Ditahun 2019, KPK memasukkan Surya ke dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK kesulitan mencari keberadaan Surya. Tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan KPK kepada publik.
Plt Juri Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menyatakan, KPK melalui Satuan Tugas Penindakan pada Kedeputian Koordinasi dan Supervisi telah mengoordinasikan perkara tersebut bersama Kejagung.
KPK, kata Ali, telah menyampaikan beberapa duplikat dokumen barang bukti terkait perkara tersebut ke Kejagung.
"KPK sudah menemui pihak Kejagung secara intens untuk mendiskusikan lebih lanjut terkait penanganan perkara dimaksud," jelas Ali, dalam keterangan tertulis, Selasa (16/8/2022).