Wartawan : Mega Nur A
Jakarta, detikline.com - Penahanan Irjen Pol Ferdy Sambo di Mako Brimob dalam rangka pemeriksaan pelanggaran etika Polri memberikan indikasi signifikan.
![]() |
Ahli Hukum Pidana Universitas Mpu Tantular Ferdinand Montororing |
"Ia akan dijadikan tersangka," ujar Ferdinand Montororing, ahli hukum pidana Universitas Mpu Tantular.
Irjen Pol Ferdy Sambo usai di periksa oleh Irsus di Bareskrim Polri Jumat petang (05/08/2022) langsung dibawa ke Mako Brimob untuk menjalani masa penahanan selama 30 hari.
Ketika diminta pendapat hukumnya, ahli hukum pidana Universitas Mpu Tantular, Ferdinand Montororing mengatakan pada wartawan detikline.com Mega Nur, bahwa berita penahanan Irjen Ferdy Sambo di Mako Brimob terjadi miss persepsi dimasyarakat.
"Dengan penahanan tersebut kalau kita berpegang pada Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2003 pasal 31 ayat (5) artinya Ferdy Sambo telah dijatuhi sanksi disiplin," ujar Ferdinand.
Pemberitaan di media bahwa Ferdy Sambo akan ditahan selama 30 hari kedepan, itu berarti sidang disiplin kode etik Polri telah melalui tahap banding pada Ankum atau atasan hukum tertinggi dalam hal ini Kapolri.
Dalam pasal 9 huruf (g) PP No.2 tahun 2003 hukuman disiplin adalah 21 hari, jadi jika Sambo diberitakan menjalani penahanan selama 30 hari di Mako Brimob, itu berarti ia sudah dijatuhi sanksi disiplin hukuman tertinggi sesuai Peraturan Pemerintah No.2 tahun 2003, papar Ferdinand.
Ketika ditanya apakah Ferdy Sambo bisa jadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Menurut Ferdinand indikasi kearah itu sangat signifikan. Pertama sudah ada tersangka baru lagi selain Bharada E yakni Bripka RR bahkan delik yang diancamkan sudah naik ke pasal 340 subsidair pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP maka analisis hukumnya semakin terang ada ke arah Sambo.
Dijumpai dikantornya pagi ini, Senin (08/08/2022) Ferdinand menunjukkan kepiawaian pengetahuan hukumnya, ia berujar.
"Jangan lupa, saya ini bukan akademisi biasa-biasa aja lho, Saya juga penegak hukum yang sudah malang melintang menangani kasus pidana termasuk pembunuhan seperti pembunuhan mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah bernama Izzun Nahdiyah di Tangerang, kasus anak bakar ayah hidup-hidup hingga tewas di kota Palu," ujar Ferdinand penuh energik.
Dari segi proses hukum pembuktian pidana, semua yang ada di TKP itu akan berbicara melalui ahli forensik.
Jadi ketika belum diolah, ia tetap silent witness, setelah mendapat sentuhan ilmu pengetahuan forensik dia menjadi hidup dan berbicara dihadapan hakim itulah yang disebutkan keterangan ahli. Inilah yang disebut scientific crime investigation artinya ilmu pengetahuan dan teknologi berperan membantu penegak hukum mengungkap kasus hingga terang.
Secara hakiki azas dalam membuktikan siapa aktor-aktor pelaku dibalik tewasnya tak terlalu sulit, karena rangkaian bukti-bukti dilokasi atau apa yang disebut corraborating evidence dan di kediaman Sambo, itu semua akan menjadi apa yang disebut sircumstansial evidence.
"Dimana Sambo ada di sana, ya apa susahnya membuat terangnya kasus," pungkas Ferdinand.
Namun demikian Ferdinand mengajak masyarakat mengawal kasus ini sambil mendoakan tim yang dibentuk Kapolri bisa memulihkan kepercayaan publik.
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan