Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespon terkait kasus dugaan perundungan di...
Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti merespon terkait kasus dugaan perundungan di dunia maya dan didunia nyata yang dialami oleh anak-anak Ferdy Sambo yang sudah menempuh pendidikan.
Respon KPAI adalah bahwa berdasarkan pasal 59 UUPA dan PP No. 78/2021 tentang Perlindungan Khusus Anak, anak-anak tersebut berhak atas perlindungan dari stigmatisasi dan labelisasi akibat perbuatan orangtuanya, bahkan anak-anak itupun berhak atas rehabilitasi psikologis.
Namun, terkait anak yang masih balita, KPAI belum sama sekali berkomentar. Hal tersebut, bahkan sampai menemui Ferdy Sambo yang dilakukan oleh Kak Seto, Ketua LPAI.
KPAI menyarankan untuk anak dipindahkan pengasuhannya kepada keluarga terdekat yang kalau dalam PP No. 44 tahun 2017 tentang pengasuhan, keluarga terdekat pada 3 derajat, apakah kakek/nenek dan paman/bibi.
Tahanan dan penjara bukan tempat terbaik bagi anak, apalagi usia 18 bulan yang gerakannya sudah banyak dan tidak akan betah berada dalam satu sel dengan ibunya.
"Anak balita tersebut sebaiknya di pastikan lebih dekat kepada siapa, disanalah anak tersebut ditempatkan, tapi sebaiknya bukan didalam sel tahanan," jelas Retno. *Red