Publish : lala Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kekerasan seksual yang diduga terjadi...
Publish : lala
Jakarta, detikline.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam kekerasan seksual yang diduga terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Ketapang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan terduga pelaku pimpinan ponpes dan korban satriwati sebanyak 20 orang.
KPAI mendorong perlindungan dan pendampingan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan atau P2TP2A setempat terhadap para korban termasuk pemenuhan hak rehabilitasi psikologi bagi para korban.
KPAI juga mendesak Kementerian Agama RI untuk segera membuat Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan.
"Salah satu kehadiran negara adalah membuat regulasi, karena perlindungan anak yang terbaik adalah dengan membangun system pencegahan yang kuat," papar Retno.
Kementerian Agama sampai hari ini belum memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan Pendidikan, baik di Madrasah dan Pondok Pesantren.
Apalagi satuan Pendidikan berasrama, seharusnya ada system pencegahan, system pengawasan dan system pengaduan yang melindungi korban dan saksi.
"Satuan Pendidikan berasrama pengawasannya harus ketat karena peserta didik pengasuhannya dipindahkan kepada institusi atau Lembaga Pendidikan tersebut, sehingga satuan Pendidikan wajib melindungi anak-anak atau peserta didiknya," lanjut Retno.
Sebagai catatan, kata Retno, KemendikbudRistek sudah memiliki Permendikbud No. 82 tahun 2015 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan Pendidikan.
"Sudah ada aturan saja masih terjadi kekerasan seksual, apalagi jika tidak ada," pungkasnya.
Mengapa kasus yang sudah bertahun-tahun terjadi tak pernah bisa terungkap?
Bagi korban kekerasan seksual, apalagi pelakunya memiliki relasi kuasa terhadap korban, pelaku seorang yang dianggap terhormat dan mulia karena pengetahuan agamanya, maka tentu tak mudah bagi korban anak di bawah umur untuk bicara atau melapor, karena khawatir tidak dipercaya dan khawatir juga kalau prestasi belajarnya akan dipermasalahkan oleh pelaku yang memang memiliki relasi kuasa tinggi atas korban.
Selain itu, kemungkinan besar korban merasa malu dan merasa hal ini adalah aib yang harus ditutupi.
Dengan korban tidak bicara atau melapor maka pelaku akan melanjutkan kekerasan seksualnya bahkan makin berani dan akan melakukan juga pada korban-korban lain.
Pelaku merasa aman dan tidak akan pernah ada efek jera jika belum di proses hukum.
"Hukum harus ditegkkan, korban harus mendapatkan keadilan. Melaporkan pelaku berarti juga menghentikan ada korban lain," imbuh Retno lagi.
Perlindungan terhadap anak tidak hanya menjadi tanggungjawab negara, namun juga menjadi tanggungjawab masyarakat, orangtua, bahkan anak itu sendiri.
Semua pihak harus berpartisipasi untuk melindungi anak-anak Indonesia dari berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Ketika menitipkan anak-anak untuk belajar di Pondok Pesantren, maka para orangtua wajib memastikan bahwa anaknya akan aman dan terlindungi selama berada di ponpes atau sekolah berasrama lainnya.
"Pastikan orangtua dapat memantau perkembangan anak-anaknya termasuk kesehatan mental anak-anak mereka, baik secara daring maupun luring," tutup Retno Listyarti, Komisioner KPAI. *Lk