Wartawan : Gatot.S Jakarta, detikline.com - Putri Candrawathi yang sebelumnya, menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan beren...
Wartawan : Gatot.S
Jakarta, detikline.com - Putri Candrawathi yang sebelumnya, menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama Irjen Pol. Ferdy Sambo, ajudannya, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangkap sopir), dirinya akan melawan jika nanti ditahan setelah dilakukan pemeriksaan di Bareskrim.
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis menjelaskan, pihaknya akan mengambil langkah hukum yang diatur dalam KUHAP terkait proses penyidikan kliennya, jika nanti sampai ditahan usai pemeriksaan.
"Ya, semua langkah yang diatur dalam KUHAP, akan saya paparkan ke penyidik," jelas Arman saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (26/8/2022).
Selain itu dalam kesempatannya, Arman juga menambahkan kliennya akan menjalani pemeriksaan kesehatan lebih dahulu sebelum dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan.
"Perlu diketahui bahwa saat ini Putri Candrawathi sedang dalam pemeriksaan kesehatan, setelah selesai akan dilanjutkan pemeriksan BAP oleh penyidik," pungkas Arman.
Kedatangan Putri Chandrawati tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.40 WIB, namun mobil yang membawa dirinya tidak berhenti di lobi Bareskrim, justru memutar kompleks Bareskrim Polri untuk keluar melalui pintu,
Lebih lanjut dalam kasus ini, Kepolisian RI tentunya akan memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Bukti dan petunjuk adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir Yosua oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga telah memainkan perannya, dengan skenario menembak dinding di lokasi kejadian menggunakan pistol milik Brigadir J seolah-olah itu merupakan tembak menembak agar kasusnya muncul ke publik dengan isu baku tembak.