Wartawan: Gatot. S Karawang, detikline.com - Seorang dukun berinisial KS (57), yang mengaku memiliki kesaktian bisa menggandakan uang tega...
Wartawan: Gatot. S
Karawang, detikline.com - Seorang dukun berinisial KS (57), yang mengaku memiliki kesaktian bisa menggandakan uang tega membunuh pekerja buruh berinisial U (54) yang ingin menggandakan uang di tempat pemakaman umum (TPU) Kutagandok, Kutawaluya, Kabupaten Karawang.
Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Arief Bastomy mengatakan, insiden ini berawal dari korban ingin mendapatkan uang tambahan sebagai modal untuk usaha dengan cara meminta bantuan dukun untuk menggandakan uangnya.
Lalu korbanpun mendatangi pelaku dengan membawa uang Rp10 juta untuk digandakan dan pelaku menyanggupi akan menggandakan uangnya hingga sampai Rp30 juta.
"Ya, benar korban telah mendatangi pelaku dengan membawa uang Rp10 juta untuk digandakan, lalu pelaku menyanggupi bisa menggandakan sampai Rp30 juta," kata AKP Arief saat dikonfirmasi pada Jumat (23/9/2022).
Selang kemudian ritual penggandaan uangpun dilakukan di lokasi TKP, pelaku meminta korban untuk bersemedi terlebih dahulu di dekat makam, dengan syarat menggunakan CD perempuan bersama uang Rp10 juta ditaruh di dekat makam.
Proses ritual atau bersemedi itupun berlangsung kira-kira selama 2 jam, kemudian setelah selesai ritual keduanya ingin melihat hasilnya segera memeriksa uang yang ditutup kain yang ditaruh di dekat makam.
"Ketika dibuka kain penutupan uang ternyata hasilnya tidak bertambah, korban kecewa dan emosi, pelaku tersinggung mulai kesal lalu berdalih meminta korban untuk melakukan ritual ulang," ungkap Arief.
Pada saat korban sedang melakukan ritual ulang dengan memejamkan mata, pelaku tidak menyia nyiakan waktu langsung menghabisi korban dengan batu nisan dipukulkan ke kepala yang telah diambil dari atas makam .
"Korban sempat melawan, namun karena luka yang cukup parah lalu jatuh, pelaku masih terus menghajar kembali dengan kayu hingga korban menghembuskan nafas, melihat korban tewas langsung kabur dengan membawa uang Rp10 juta milik korban," pungkas AKP Arief.
Lebih lanjut saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian dan akan dijerat dengan pasal Pembunuhan dan atau Pembunuhan Berencana dan atau Pencurian dengan Kekerasan, melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana.
"Dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup, pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang telah dikenal oleh korban, dimana pelaku merupakan guru spiritual korban," tutup Arief.