Pemalang, detikline.com - Peristiwa berdarah seorang suami tega membunuh istrinya sendiri yang terjadi pada hari Rabu (21/9/2022) kemarin, ...
Pemalang, detikline.com - Peristiwa berdarah seorang suami tega membunuh istrinya sendiri yang terjadi pada hari Rabu (21/9/2022) kemarin, menggerkan Desa Tanah Baya kecamatan Randudongkal Pemalang-Jawa Tengah.
Korban DN (22) tewas bersimbah darah di tangan SF (23) yang merupakan suaminya sendiri.
Latar belakang terjadinya tragedi pasangan suami istri ini disebabkan percekcokan akibat korban DN sibuk dengan aplikasi Live Streaming ketika di tegur SF suaminya tidak terima.
Hal tersebut diceritakan tersangka Syarofudin dalam konferensi pers, di Mapolres Pemalang, Kamis (22/9/2022).
Dalam keterangannya SF menceritakan, jika istrinya Dian Aprilia Ningsih (DN) sering melakukan Live Streaming dan mendapatkan uang, bahkan dalam sehari ibu dua orang anak itu bisa menghabiskan waktu selama 4 jam untuk Live Streaming.
Sebelum terjadi pembunuhan DN sempat cekcok dengan Suaminya SF, dan menendang Tersangka, cekcok di sebabkan karena DN memaksa pulang ke rumah orang tuanya untuk Live Streaming di aplikasi Dream Live.
Syafrodin mengakui dihadapan para awak media, saat di tanya langsung oleh Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo, dalam Konferensi pers di Media center Wicaksana Mapolres Pemalang Kamis (22/9/2022).
Pembunuhan yang terjadi di rumah orang tua Tersangka SF, Desa Tanah Baya kecamatan Randudongkal Pemalang, berawal dari permintaan korban DS minta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tanah Lodaya Randudongkal.
"Korban meminta pulang ke rumah orang tuanya di Desa Lodaya Randudongkal Pemalang, karena akan melakukan Live Streaming di aplikasi Dream Live " jelas Kapolres.
Saat itu, SF meminta korban untuk bersabar karena berniat akan memandikan anaknya terlebih dahulu, akan tetapi korban DN tetap memaksa tersangka SF, untuk memandikan anaknya di rumah orangtuanya di Lodaya, Syarofudin kemudian masuk ke kamar untuk ganti baju.
Korban DN meminta Syarofudin agar cepat - cepat ganti baju sembari mendorong, Syarofudin meminta istrinya bersabar akan tetapi sang istri menjawabnya dengan kata - kata kasar, korban DN juga sempat menendang perut suami nya.
"Merasa sakit hati tersangka SF, dengan tindakan dan kata-kata kasar dari korban DN, bapak muda dari dua orang anak ini pun lalu pergi ke dapur dan mengambil pisau, untuk kemudian menghampiri korban di kamar lalu mendorong korban ke kasur lalu menghabisi nyawa istrinya," ujar Kapolres.
Pisau dapur itu ditusukan ke leher dan perut korban, tak hanya memakai pisau dapur, belakangan SF juga diketahui menggunakan gunting juga buat menghabisi istrinya yang diambil di atas meja.
Suara jeritan korban meminta pertolongan terdengar oleh tetangga dan mereka pun langsung mendatangi TKP, mereka menemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Randudongkal.
Petugas Polsek bergegas mendatangi TKP dan berhasil mengamankan tersangka SF, lelaki bengis itu diamankan di kamar mandi, saat berendam di kolam untuk membersihkan lumuran darah isterinya.
Akibat tindakannya yang brutal, tersangka SF terancam dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU NO.23/2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 45 milliar, serta pasal 33 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun. Ragil74