Jakarta, detikline.com - Unggul SH, kepada pers mengatakan buntut dilaporkannya orang nomor 1 Polrestro Bekasi Kota, beserta jajarannya ke ...
Jakarta, detikline.com - Unggul SH, kepada pers mengatakan buntut dilaporkannya orang nomor 1 Polrestro Bekasi Kota, beserta jajarannya ke Propam Mabes Polri, pada Senin 19/9/2022, di Jalan Turnojoyo Jakarta Selatan.
Menurutnya, peran Kombes Pol Hengki dirasa minim dalam melakukan tupoksi pengawasan bawahan ditingkatan kepolisian sektor yang berdiri di Kota Bekasi.
"Dua laporan kliennya hingga saat ini berjalan ditempat selama lima bulan. Pertama No. Pol: LP/B/182/IV/2022/SPKT/Polsek Bekasi Selatan/Restro Bks Kota dan Kedua No. Pol: LP/B/291-BT/III/2022/SPKT/Polsek Bekasi Timur," katanya.
Dia menyayangkan, minimnya pengawasan dari pimpinan tertinggi Polrestro Bekasi Kota berdampak pada mandeknya dua laporan kliennya yang hanya berkutat di proses penyelidikan di Polsek Bekasi Selatan dan Polsek Bekasi Timur.
"Selain minim dalam memonitoring bawahan, pimpinan juga harus tegas terhadap oknum atau bawahan yang mengabaikan setiap laporan masyarakat dalam melakukan penyelidikan setiap laporan yang diterima anggota kepolisian wilayah sektor di Kota Bekasi," ungkapnya.
Dijelaskannya, citra kepolisian terlihat dari pelayanannya.
"Oleh karena itu, setiap petugas kepolisian diharapkan mampu melaksanakan tugasnya sesuai dengan mandat dan aturan hukum yang melekat sesuai dengan perintah undang-undang dasar 45 sebagai penegak hukum," sindirnya.
"Polri adalah pelayan masyarakat secara garis besar dan barometer penegakkan hukum di Republik Indonesia sesuai arahan Kapolri Jend Sulistiyo Sigit Prabowo tentang Presisi dihadapan media nasional," cetusnya lagi.
Dia menuding, penyidik kepolisian Bekasi Selatan dan Bekasi Timur sudah bersebrangan dengan rule konstitusi dan program Kapolri dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya dalam menyelidiki setiap laporan yang diterima guna terciptanya rasa keadilan.
"Selain menjadi buah bibir masyarakat, laporan kliennya saat ini sudah dilimpahkan ke Harda Polrestro Bekasi berdasarkan perintah Kombes Pol Hengki, sepekan lalu," pungkasnya.
Ditambahkannya, entah apa maksud Hengki memerintahkan pelimpahan laporan kliennya dari Bekasi Selatan ke Unit Harta Benda (Harda) Polrestro Bekasi Kota.
"Laporan kliennya tersebut murni kriminal umum, tentang dugaan tindak pidana Pasal 378 dan 372, tapi kenapa kasus itu dilimpahkan ke unit Harta Benda (Harda)," tutupnya.