Wartawan: Saleha Jakarta, detikline.com - Konsep dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini telah menjadi pembicaraan...
Wartawan: Saleha
Jakarta, detikline.com - Konsep dari Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) saat ini telah menjadi pembicaraan publik.
Persoalannya terurai Pasal, bagi pasangan yang belum resmi menikah (check in), menginap di hotel terancam dipidana.
Hal tersebut tertuang dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada pasal 415 dan 416.
Pada pasal 415, terdapat ketentuan mengenai perzinaan diatur dalam ayat 1 yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, pada ayat (2) di pasal yang sama, disebutkan bahwa ancaman pidana ini merupakan delik aduan.
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
Sementara, untuk ayat (3) dan (4) berisi tentang:
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Tak hanya itu, dalam RKUHP juga mengatur soal kumpul kebo yang diatur dalam pasal 416.
(1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Namun, ada sejumlah syarat agar kumpul kebo menjadi delik pidana, yaitu:
(2) Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan: suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.
(3) Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.
Dalam hal ini, setiap pasangan di luar nikah yang menginap (check ini) di hotel, dapat dipidana apabila pasangan tersebut terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah.
Polemik mengenai aturan yang tengah menjadi sorotan publik hal ini dapat menimbulkan kekhawatiran bagi kalangan pengusaha.
Sebab hal ini dapat berimbas pada sektor pariwisata dan perhotelan, seperti para wisatawan akan berpikir dua kali datang ke Indonesia dan berpindah wisata ke negara lain.