Jakarta, detikline.com - Kasus video porno ' Kebaya Merah ' dengan dua tersangka ACS (30) dan AH, telah melakukan aksinya berdasark...
Jakarta, detikline.com - Kasus video porno 'Kebaya Merah' dengan dua tersangka ACS (30) dan AH, telah melakukan aksinya berdasarkan pesanan. Sejauh ini para pelaku telah merekam sebanyak 92 rekaman video porno.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur Kombes Farman mengatakan hal itu terungkap usai pihaknya menginterogasi kedua tersangka.
"Tersangka ACS dan AH membuat adegan tersebut dikarenakan adanya pesanan konten video porno dengan tema resepsionis hotel," kata Farman, dalam keterangan tertulis. Kamis (8/11/2022).
Video kebaya merah sendiri direkam AH dan ACS sekitar Maret 2022 di sebuah hotel di Gubeng Surabaya. Mereka menerima keuntungan sebesar Rp750 ribu untuk video tersebut.
Saat produksi, mereka melakukan perekaman video secara mandiri, dengan bergantian antara ACS dan AH.
Polisi hingga saat ini masih mendalami adanya keterlibatan pihak lain.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit laptop, dua unit hard disk, dua unit handphone milik tersangka dan satu invoice pemesanan hotel.
"Kami melakukan penyitaan BB elektronik (hard disk) dari tersangka ACS dan AH, dan menemukan sekitar 92 part video porno dan 100 foto nude," katanya.
Karena perbuatannya kedua tersangka terancam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4, dan atau Pasal 34 Jo Pasal 8 Undang- Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. *Lk