Jakarta, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktu...
Jakarta, detikline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat, menggelar kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) persiapan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, di Hotel Grand Cokro Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Ketua KPU Jakarta Barat H. Cucum Sumardi saat membuka pelaksanaan kegiatan menjelaskan, rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh KPU ini dalam rangka menyampaikan informasi kepada partai politik yang sudah mendaftar agar mempersiapkan segala sesuatunya untuk persiapan pelaksanaan tahapan verifikasi faktual menjelang penyelenggaraan pemilu tahun 2024 mendatang.
“Untuk kota adm Jakarta Barat, saat ini terdapat 18 partai yang sudah lolos verifikasi faktual, 9 partai peserta pemilu, dan 9 partai yang lolos verifikasi fakual, tapi masih menunggu pengumuman KPU tingkat nasional yang akan di umumkan tanggal 14 Desember 2022," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan, berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik.
"Hal ini untuk membuktikan kebenaran identitas dan status keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu," imbuhnya.
Sementara itu, Walikota Jakarta Barat Yani Wahyu Purwoko menyambut baik para peserta dari partai politik Jakarta Barat, selaku tuan rumah rakor ini.
Yani mengatakan pemilihan umum serentak tahun 2024 diawali dengan tahapan penting yakni pendaftaran partai politik peserta pemilu.
Tahapan ini, kata Yani, menjadi tahapan yang sangat kritis, karena didalamnya terdapat beberapa tahapan yang menentukan, yang harus dilewati oleh partai politik.
"Antara lain, tahapan pendaftaran, tahap ini mengisahkan beberapa parpol yang gagal daftar karena tidak memenuhi syarat pendaftaran," jelasnya.
Kedua tahapan verifikasi admistrasi, dan admistrasi perbaikan. Pada tahapan ini terdaftar ada 23 partai politik yang mengikuti tahapan verifikasi di Jakarta Barat, 18 partai politik yang dinyatakan lolos dan berhak mengikuti tahapan berikutnya.
Namun sesuai putusan Mahkamah Konsitusi No. 55 Tahun 2020, bahwa partai yang sudah memenuhi Parliamentary Threshold tidak mengikuti tahapan verifikasi faktual.
"Tiap tahapan menyisakan partai politik yang gagal, dan tiap partai politik yang gagal selalu menyimpan persoalan hukum," ungkapnya.
Ketiga, lanjutnya, verifikasi tahapan faktual dan faktual perbaikan tahapan ini, adalah tahapan yang sangat menentukan, apakah partai dapat menjadi peserta pemilu 2024.
"Pada tahapan terakhir ini di Jakarta Barat dari 9 partai politik yang mengikuti verifikasi," ucapnya.
Ia juga mengatakan faktual seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat, dengan rincian 6 parpol dinyatakan lolos di tahapan verifikasi faktual awal, dan 3 partai politik lolos pada verifikasi faktual perbaikan.
Acara dihadiri Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta, Sekertaris KPU DKI Jakarta, Kapolres Jakarta Barat, Komandan kodim 0503/JB, Kepala kejaksaan Negri Jakarta Barat, Ketua KPU Jakarta Barat, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakbar, Kepala Suku Badan Kesbangpol Jakarta Barat, Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakbar, Kepala Suku Dinas Sosial Jakarta Barat, para ketua partai politik tingkat Jakarta Barat. Lth