Jakarta, detikline.com -Unggul SH dalam keterangan pers nya mengatakan, proses penyidikan LP kliennya Mastaria Manurung (44) dengan No.Pol LP/B/182/IV/2022/SPKT/Polsek Bks Selatan/Restro Bks Kota yang dilimpahkan ke unit Harta Benda (Harda) Polrestro Bekasi Kota memasuki babak baru tahap penyidikan diawal bulan November.
"Dari hasil penyelidikan dan keterangan yang dihimpun penyidik, kasus tersebut resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan tiga bulan setelah kasus dilimpahkan ke Polrestro Bekasi Kota," ucapnya.
Unggul menyebutkan, para terlapor seperti MZA, RS, WL dan EK telah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana talangan Jalan Sehat PANNA Rp 70.580.000 yang bersumber dari kliennya.
"Ihwal penyidikan Unit Harda Polrestro Bekasi Kota bermula dari harga kaos Jalan Sehat PANNA. Penyidik berhasil mengurai selisih harga kaos per pcs dari para terlapor," katanya.
Masih kata Unggul, dari hasil keterangan penyelidikan terungkap biaya perijinan tidak bisa dipertanggungjawabkan MZA kepada penyidik.
"Selain menjadi pintu masuk penyidik membuka kasus ini menjadi terang-benderang. Besar kemungkinan akan ada penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik pekan ini," ungkap Unggul.
Berdasarkan hasil keterangan yang dihimpun penyidik dari Satpol PP dan Polresta Bogor, keterangan MZA tidak dibenarkan adanya aliran dana jutaan rupiah untuk mengurus izin Jalan Sehat PANNA di Kota Bogor.
"Perlu digaris bawahi penyidik, terkait aliran dana kliennya yang menyasar kepada para terlapor dan digunakan diluar Event Jalan Sehat PANNA," sindirnya.
Unggul juga membenarkan,dl dari hasil penyelidikan dan penyidikan para terlapor sudah mengakui perbuatannya didepan penyidik.
"Penggelapan dana talangan kliennya Rp 70.580.000 Event Jalan Sehat PANNA di Kota Bogor adalah murni tindak pidana umum yang tidak bisa dielakkan para terlapor," tegasnya.
Unggul menambahkan, selisih harga kaos, aliran dana EK kesejumlah terlapor diluar konteks Jalan Sehat PANNA dan keterangan pengurusan izin yang tidak bisa dipertanggungjawabkan MZA ke penyidik.
"Dari status penyidikan sudah pantas penyidik melakukan gelar perkara laporan kliennya. Hal ini guna mendorong penetapan para terlapor menjadi tersangka," tutupnya. (Tohom)
0Comments
Silahkan berkomentar dengan sopan