Jakarta, detikline.com - Maraknya isu berita penculikan anak di Indonesia, melalui berbagai media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Tikto...
Jakarta, detikline.com - Maraknya isu berita penculikan anak di Indonesia, melalui berbagai media sosial, seperti Facebook, Whatsapp, Tiktok, dan berbagai media sosial lainnya, menjadi pembahasan publik di berbagai kalangan.
Tentunya hal tersebut membuat semua orang tua yang mempunyai anak usia dini merasa resah dan khawatir.
Kekhawatiran itu bertambah lagi dengan adanya postingan-postingan di media sosial tentang penculikan anak yang belum tentu kebenarannya.
Pihak kepolisian saat ini sedang gencar-gencarnya memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mempercayai berita-berita yang ada di media sosial yang belum terbukti kebenarannya.
Menyikapi hal itu, Kapolsek Tambora Putra Pratama SH., Sik., MH., mengatakan, pihaknya akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak asal percaya berita-berita yang tersebar di media sosial yang belum terbukti kebenarannya.
Dan faktanya berita tentang penculikan anak yang selama ini beredar adalah berita-berita lama yang masih di-share di media-media sosial, artinya semua ini hanya 'HOAX'.
"Dan anehnya emang berita ini ramai kembali setahun menjelang Pemilu," jelasnya.
"Selain edukasi, kami Kepolisian Polsek Tambora juga memberikan himbauan-himbauan melalui gambar yang disebarkan melalui 24 grup WA di 11 Kelurahan yang ada diwilayah Kecamatan Tambora," ujar Putra Pratama.
"Saya ingatkan juga bagi penyebar hoax di akun sosial media tentang penculikan anak akan ditindak pidana," tegasnya.
"Hati-hati bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) dengan hukuman 6 tahun penjara atau denda 1 Miliar," ucapnya pada saat wawancara via seluler pada hari Sabtu (28/1/2023).
Dirinya menghimbau agar seluruh masyarakat khususnya warga Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora agar lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Sebelum memberikan dan menyebarkan informasi melalui media sosial agar di cek dahulu kebenarannya serta fakta dilapangannya terlebih dahulu, jangan sampai ternyata kita menyebarkan hoax yang dapat meresahkan masyarakat," tutupnya.
Selanjutnya, Aiptu Dede Sugiono selaku Bhabinkamtibmas mengatakan, kasus penculikan anak seperti yang banyak beredar sekarang ini, pihak kepolisian akan menerima pengaduan/laporan keluarga korban. (Dani)