Reporter: Budi utomo Oku, detikline.com - Tim Satresnarkoba Polres Oku dipimpin oleh Ipda Gustaf, SH, setelah melakukan penyelidikan terhad...
Reporter: Budi utomo
Oku, detikline.com - Tim Satresnarkoba Polres Oku dipimpin oleh Ipda Gustaf, SH, setelah melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berhasil mengamankan seorang pria sebagai pengedar narkotika. Minggu (15/1/2023).
Sebelumnya tim Satresnarkoba mengintai dan memperhatikan gerak-gerik tersangka Doni (32), akhirnya petugas langsung melakukan upaya paksa penangkapan yang di saksikan petugas Rt setempat dan ditemukan barang bukti narkotika diduga jenis ganja.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka Doni, terdapat dalam tas merk polo warna hitam biru didalamnya berisikan daun kering diduga jenis ganja, dan kertas papir.
Tidak cukup hanya penggeledahan terhadap tersangka Doni, tim Satresnarkoba meneruskan penggeledahan di rumah tersangka juga ditemukan 1 (satu) klip plastik bening yang berisikan narkotika diduga jenis ganja yang disimpan dalam lemari pakaian tersangka.
Kapolres Oku Akbp Arif Harsono, SH, MH melalui Kasat Narkoba Akp Ujang Abdul Aziz, SE, didampingi Kasi Humas Akp Syarifuddin, SH, menyampaikan dari hasil penangkapan, tim Satresnarkoba mendapatkan barang bukti narkotika diduga ganja masing-masing berat bruto 2,17 gram, 3,41 gram, dan kertas papir.
"Tersangka Doni sudah kita amankan di Polres Oku, dan statusnya sebagai pengedar, selain itu tersangka di jerat dengan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," tutup Akp Ujang Abdul Azis. (Budi)